KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Dugaan pelanggaran administrasi pemilu dalam kegiatan pengobatan gratis caleg DPR RI, Nirna Lachmuddin di Uepai pada 5 Februari 2019 lalu akhirnya sampai pada sidang pembacaan putusan.
Sidang tersebut digelar Bawaslu Konawe pada Kamis siang (28/2/2019), dipimpin oleh 3 komisioner Bawaslu yakni Indra Eka Putra sebagai hakim ketua yang didampingi Sabdah dan Rahmat sebagai hakim anggota.
Rahmat yang ditemui di ruang kerjanya usai sidang, menceritakan bahwa dugaan pelanggaran administrasi pemilu Nirna Lachmuddin adalah ketidaksesuaian antara STTP yang diajukan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
[artikel number=3 tag=”lachmuddin,” ]
“Dalam STTP itu kampanye dialogis, tatap muka, sementara kegiatan di lapangan itu pengobatan gratis,” terangnya.
Lanjutnya, sidang dalam perkara pelanggaran administrasi pemilu Nirna Lachmuddin selaku terlapor hari ini, melahirkan 3 putusan.
Pertama, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tata cara prosedur atau mekanisme.
“Selanjutnya adalah memerintahkan kepada KPU Konawe untuk memberikan peringatan tertulis kepada terlapor,” terangnya.
Terakhir, memerintahkan kepada KPU Konawe untuk menindaklanjuti putusan ini, selambat lambatnya 3 hari kerja sejak putusan dibacakan.
Reporter: Iwal Taniapa
Editor: Rani