157 Narapidana Rutan Kelas IIB Unaaha Dapat Remisi
KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Pada perayaaaan HUT kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia, Rutan kelas IIB Unaaha memberikan remisi terhadap 157 orang Narapidana, Rabu (17/08/2022).
Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha, Herianto mengatakan, para Napi yang diberikan pemotongan tahanan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Pihaknya mengungkapkan aturannya adalah Napi harus berkelakuan baik sekurang-kurangnya enam bulan dan juga merupakan tindak pidana umum yang telah menjalankan enam bulan masa tahanan terhitung sejak penahanan.
“Ketika memenuhi syarat kami akan berikan remisi setelah perayaan HUT RI”, katanya.
Tahun ini ada satu orang Napi yang mendapat remisi langsung bebas yaitu atas nama Rian Bin Massi, Napi kasus 363 pidana 2 tahun. Ia mengungkapkan bahwa Rian akan langsung dibebaskan pada siang ini. Sementara itu 156 tahan mendapatkan pemotongan masa tahanan. Rinciannya yakni remisi umum kasus narkoba pria 53 dan wanita satu orang. Pidana umum pria 102.
Herianto mengungkapkan bahwa pembacaan SK remisi dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi secara virtual di Lapas Kelas II A Kendari.
“Narapidana yang mendapat program remisi dapat mempercepat proses kembalinya ke dalam kehidupan masyarakat. Selain itu, mereka juga memperbaiki dirinya masing-masing agar tidak mengulangi perbuatannya lagi”, harapnya. (bds)
Reporter: Hiswan Pagala
Editor: Wulan Subagiantoro