Konawe UtaraPolitik

Tim Lawan Diduga Lakukan Kampanye Hitam, Ruksamin – Abu Haera Bakal Lapor ke Bawaslu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kuasa hukum pasangan Ruksamin – Abu Haera (RABU), Fahd Atsur bakal melaporkan ke Bawaslu Konawe Utara (Konut), atas kasus kampanye hitam (Black Campaign) yang diduga dilakukan oleh tim kampanye pasangan Raup – Iskandar (NKRI).

“Di Konut kan hanya ada dua pasang calon, dan kami duga ini dilakukan oleh salah satu tim kampanye pasangan calon diluar dari pak Ruksamin – Abu Haera,” kata Fahd Atsur kepada wartawan, Minggu (6/12/2020).

Menurut dia, selebaran pamflet yang berisikan kampanye hitam itu ditemukan dalam keadaan tertempel di tiap rumah warga, khususnya di Kecamatan Andowia.

Dia menduga proses penempelannya di tiap rumah, dilakukan pada malam hari di saat semua warga sudah dalam keadaan tertidur pulas.

Karena pada saat tim Ruksamin – Abu Haera meminta keterangan warga, mereka mengaku tidak mengetahui sama sekali. Warga baru mengetahui ada pamflet yang ditempel di dinding rumahnya, saat di pagi hari.

“Tim pak Ruksamin – Abu Haera menemukan pamflet kampanye hitam itu Minggu pagi tadi, dan sudah dapat dipastikan itu ditempel pada waktu tengah malam,” katanya.

Dia menyebutkan dalam kampanye hitam itu terdapat 16 poin atau program Ruksamin pada periode pertamanya yang di cap gagal diselebaran pamflet tersebut.

Sabut saja renegosiasi kelapa sawit, penataan pegawai harian lepas (PHL), budi daya jahe, budi daya pohon jabon, pembentukkan taman pengajian di tiap desa, pembentukkan koperasi tiap desa, program kampung inggris.

Kemudian poin selanjutnya, budi daya konasara, program 4 C (Cengkeh, copi, cacao, dan celapa), pembangunan smelter MBG, program tanam jagung, singkong gajah, program 200 pasca sarjana, program profil desa, dan perkebunan tebuh PT Aman Fortuna Nusantara.

Sehingga menurutnya, hal ini sudah dapat di kategorikan sebagai kampanye hitam yang sengaja dibuat untuk menyerang dan mendeskreditkan salah satu calon.

“Ini sudah kampanye hitam namanya, menyertakan program pak Ruksamin dengan cap gagal. Beda jika kampanye negatif, itu disandingkan dengan data pembanding, namun dalam selembaran ini tidak ditemukan,” jelasnya.

Dengan begitu, pasangan petahana ini tentunya sangat menyayangkan atas kejadian tersebut. Padahal, masa kampanye sudah berakhir dan telah memasuki masa tenang tertanggal 6 Desember 2020.

“Pak Ruksamin telah memberikan kuasa kepada kami untuk mengklarifikasi bahwa apa yang tertera dalam selembaran pamflet, itu tidak benar adanya. Jadi kami menduga hal itu dilakukan semata-mata hanya untuk menjatuhkan pasangan calon petahana jelang hari H pencoblosan,” urainya.

Sehingga upaya selanjutnya, Ruksamin – Abu Haera akan menindaklanjuti kasus kampanye hitam ini dengan melaporkan ke Bawaslu.

Pasalnya sudah sangat jelas dalam pasal 280 ayat (1) undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur sejumlah larangan bagi pelaksana, peserta dan tim sukses dalam berkampanye.

Menurut dia beberapa poin dari Pasal 280 ayat (1) tersebut mengatur larangan kampanye hitam, yang terkait dengan menghina seseorang atau SARA, menghasut dan mengadu domba serta mengganggu ketertiban umum.

“Upaya hukum di Bawaslu, untuk membuktikan dan mencari siapa pelaku yang melakukan tindak pidana Pemilu ini. Nanti sentra Gakkumdu yang memproses itu,” tegas Fahd Atsur.

“Insyah Allah besok siang (7/12/2020) kita akan melapor secara resmi ke Bawaslu Konut,” tandasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button