MA Menangkan Gugatan PT AKM, Ratusan Massa Geruduk Kantor PT AKP di Konut
KONAWE UTARA, DETIKSULTRA.COM – PT Adi Kartiko Mandiri (AKM) geruduk kantor PT Adi Kartiko Pratama (AKP) di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kedatangan PT AKM, yang sebelumnya bernama PT Adi Kartiko (AK) ini bukan tanpa alasan hukum. Justru sebaliknya, mereka menggeruduk kantor, setelah adanya keputusan Mahkamah Agung (MA).
Dimana dalam petikan putusan MA itu menerangkan bahwa, pemilik PT AKP, Ivy Djaya Susantyo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan izin usaha pertambangan (IUP).
Selain itu, karena dinyatakan bersalah, MA kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Komisaris Utama PT AKP selama satu tahun. Tak hanya itu, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari yang sebelumnya bernomor : 418/Pid-B/PN Kendari/2020 Tanggal 22 Desember.
Komisaris PT AKM, Yamal mengatakan pihaknya hanya menutut keadilan dari pihak kepolisian agar menghentikan sementara aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT AKP.
Menurutnya, saat ini harusnya lokasi penambangan PT AKP berstatus quo. Sebab, sebelummya Kepolisian Daerah (Polda) Sultra telah menetapkan Komisaris Utama PT AKP, sebagai tersangka dan lokasi penambangan PT AKP sudah diberikan police line.
“Artinya kalau sudah police line lokasi itu berarti prosesnya dalam penyidikan dan diberhentikan, dibuktikan dengan SP2HP dari Polda bahwa lokasi tersebut sudah status quo itu diterbitkan sekitar bulan Mei 2020 kemarin,” kata dia, Jumat (20/8/2021).
Berselang beberapa bulan, tepatnya 18 Agustus 2020 lalu, Yamal bersama tiga orang rekannya datang di lokasi PT AKP untuk menanyakan ihwal adanya kegiatan penambangan di lahan yang sudah berstatus quo.
Mestinya lanjut dia, lokasi penambangan yang sementara berstatus quo kemudian dibuka, itu harus ada SP2HP yang diberikan ke penggugat (PT AKM) bahwasannya lokasi tersebut telah dibuka police linenya.
“Sampai saat ini belum ada yang kami terima SP2HP tentang pembukaan police line yang sebelumnya di pasang pihak Polda Sultra,” urainya.
Bahkan ironisnya, Yamal yang bermaksud untuk menanyakan tentang police line mengapa dibuka, malah ia dibawah ke Polres Konut untuk diperiksa selama satu hari dua malam.
Meski dirinya tak ditahan, namun dua rekannya ditangkap dan disangkakan pasal menghalang-halangi dan pasal pengusutan.
Namun dalam sidang di dua tempat yang berbeda, bahwa PN Kendari memutuskan Satyo vonis lepas, sementara Rando di vonis bebas oleh PN Konawe.
Oleh karena itu, dengan tegas Yamal menginginkan aktivitas PT AKP yang sejak Agustus 2020 hingga saat ini yang masih terus menerus melakukan kegiatan penambangan, untuk dihentikan sementara.
Apalagi Yamal bilang, harusnya tidak ada tawar menawar untuk tidak menghentikan lokasi itu. Pasalnya sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari MA yang dimenangkan oleh PT AKM.
Sementara itu, Sutamin Rembasa sebagai Dewan Penasihat Ormas yang telah diberikan kuasa oleh PT AKM untuk mendatangi kantor PT AKP, mengatakan bahwa pihaknya bukan datang untuk melakukan aksi melainkan memperjuangkan hak dari PT AKM yang sudah memenangkan perkara kasus penipuan.
“Kami diberi kuasa untuk ikut mempertanyakan terkait PT AKP yang saat ini masih melakukan pengerukan ore nikel, padahal berstatus quo ditambah adanya putusan MA,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini, hingga PT AKP benar-benar sudah tidak melakukan aktivitas penambangan lagi, sambil menunggu keputusan hukum lainnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via