Konawe Utara

Geruduk Kantor DPRD Konut, FML Minta PT.DJL Kembalikan Sertifikat Masyarakat

Dengarkan

KONAWE UTARA, DETIKSULTRA.COM – Sekelompok massa aksi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Langgikima (FML) Konawe Utara, geruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut, Senin (24/8/2020).

Kedatangan puluhan massa aksi FML Konut ini, tidak lain untuk menuntut keadilan atas apa yang telah dilakukan PT. Damai Jaya Lestari (DJL) perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit, kepada masyarakat selama beroprasi sejak tahun 2016 silam.

Kordinator Lapangan (Korlap) FML Konut, Iwan mengatakan sejak keberadaan PT. DJL di Bumi Oheo ini banyak menyisahkan berbagai masalah, salah satunya dalam model kerjasama antar PT. DJL dan masyarakat.

Dimana model kerjasama yang ditawarkan yakni sistim plasma dengan melibatkan masyarakat Keluarahan Langgikima, Desa Tobimeita, Sarimukti, Mekar Jaya, Pariama, Alenggo, dan Polora Indah.

Dari satu kelurahan dan enam desa yang digandeng oleh PT. DJL, menghasilkan luas lahan sebesar 2.206 hektar dari 751 Kepala Keluarga (KK) sebagai pemilik lahan.

Sejak melakukan penanaman pada tahun 2016, PT. DJL baru melakukan kontrak Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan masyarakat pada tanggal 18 Januari tahun 2013, dengan notaris Zainuddin Tahir SH di Kabupaten Kolaka.

Dalam proses PKS itu ternyata dianggap sepihak oleh masyarakat karena tidak berhadapan langsung dengan notaris, masyarakat hanya diberikan format untuk bertanda tangan tanpa mengetahui isi PKS.

Usai dilakukan PT. DJL melakukan PKS dengan masyarakat, ternyata hasil kesepakatan tidak sesuai dengan keinginan masyarakat setempat.

“PKS PT.DJL dengan masyarakat mengundang berbagai masalah seperti skema kemitraan yang tidak sesuai keinginan masyarakat, mulai bagi hasil perkebunan, legalitas kepemilikan tanah (SKT) dan sertifikat masyarakat di setor ke perusahaan dan ganti rugi pembukaan lahan,” kata dia dalam rilis yang diterima Detiksultra.com.

Selain itu, beber Iwan berdasarkan dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH), PT.DJL hanya mengantongi izin lokasi nomor 628 tahun 2010, dan izin usaha Perkebunan (IUP) nomor 643 tahun 2010 khusus untuk pembangunan pabrik Kelapa Sawit. Artinya PT. DJL tidak memiliki izin untuk melakukan usaha perkebunan dengan sistem plasma.

“Seharusnya perusahaan memiliki IUP khusus untuk usaha perkebunan dengan sistim plasam dan Hak Guna Usaha (HGU). Tak hanya itu, ternyata lokasi perkebunan sawit PT. DJL masih masuk kawasan hutan,” jelasnya.

Olehnya itu, FML Konut meminta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), agar menurunkan status kawasan hutan di lokasi tranmigrasi dan diserahkan ke masyarakat.

Lalu, Pemerintah Kabupaten Konut dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memberikan hak tanah ke masyarakat, dan bukan peruntukan untuk korporasi.

“Selanjutnya, PT.DJL harus mengembalikan surat-surat tanah masyarakat, dan PT. DJL harus membatalkan perjanjian kerjasama dengan masyarakat Langgikima,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button