Konawe UtaraPolitik

Enam Kabupaten 100 Persen Cairkan Dana Pilkada, KPU: Sisa Konut

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melaporkan realiasasi pencarian Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di tujuh kabupaten yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

KPU Sultra mencatat hingga pukul 17.00 Wita, Kamis (9/7/2020) sudah ada enam kabupaten telah menyelesaikan transfer anggaran NPHD secara utuh atau 100 persen.

Enam kabupaten tersebut adalah Konawe Selatan (Konsel) sebesar Rp45.877.508.000, Muna Rp37.229.421.600, Kolaka Timur (Koltim) Rp31.130.215.000, Wakatobi Rp28.000.000.000, Buton Utara (Butur) 25.300.000.000, dan Konawe Kepulauan (Konkep) Rp23.650.000.000.

Sementara Konawe Utara (Konut) dari total NPHD Rp36.800.000.000, baru terealisasi atau cair senilai Rp21.700.000.000 atau baru 58,96 persen.

“Kami hanya menyampaikan ke KPU RI terkait daerah yang sudah dan belum 100 persen transfer dana ke rekening KPU,” ungkap Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir.

Adapun alasan pemerintah daerah (Pemda) Konut belum mencairkan NPHD 100 persen, lanjut Ojo sapaan akrabnya bilang karena Pemda Konut belum menerima dana transfer dari Dana Alokasi Umum (DAU).

“Jika sudah cair DAU-nya langsung ditransferkan 100 persen ke rekening KPU Konut,” jelasnya.

Ojo kembali menjelaskan pencairan dana hibah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pendanaan pilkada yang bersumber dari dana APBD.

Pencairan belanja hibah kegiatan pilkada dapat dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

BACA JUGA:

Pencairan sekaligus atau bertahap dicairkan langsung ke rekening KPU dan Bawaslu kabupaten/kota yang tercantum dalam NPHD dan telah disetujui oleh kementerian yang membidangi urusan keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, dalam hal pencairan belanja hibah kegiatan pilkada dilakukan paling lama 14 hari kerja, terhitung pasca penandatanganan NPHD.

Jika pencairan belanja hibah dilakukan secara bertahap, maka tahapannya sesuai ketentuan, yakni:

  1. Tahap kesatu paling sedikit 40 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 14 hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD.
  2. Tahap kedua paling sedikit 60 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 5 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Dalam hal pencairan dilakukan bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pencairan tahap kedua tidak mensyaratkan bagi KPU dan Bawaslu kabupaten/kota untuk menyampaikan terlebih dahulu laporan penggunaan Hibah.

Selain tidak mensyaratkan laporan penggunaan hibah, pencairan tahap kedua dilakukan oleh Pemda tanpa menunggu permohonan pencairan tahap kedua oleh KPU dan Bawaslu kabupaten/kota.

Setelah pemda melakukan pencairan tahap ke satu melebihi 40 persen, kelebihan pencairan diperhitungkan dalam pencairan tahap kedua.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button