Konawe Selatan

Surunuddin-Rasyid Sebut Pernyataan Peneliti KoDe Inisiatif, Bagian dari Propaganda

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin-Dangga, menilai pernyataan Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, merupakan bagian dari propaganda.

Pasalnya, dikutip dari Tirto.id, Violla Reininda selaku Peneliti KoDe Inisiatif turut menyoroti empat kasus perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, yang lanjut pada sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 3 Maret mendatang.

Dimana, dalam keterangannya, empat kabupaten diantaranya Kabupaten Konsel yang tetap diterima oleh MK ke tingkat lanjut, meskipun tidak memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya ambang batas.

Dari pernyataan Peneliti KoDe Inisiatif tersebut, Kuasa Hukum Paslon nomor urut 2, Andre Dermawan mengatakan, pernyataan itu adalah sebuah kebohongan publik.

Sebab, Peneliti KoDe Inisiatif menyebut Konsel termasuk empat daerah yang tidak memenuhi ambang batas, namun tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Padahal faktanya, lanjut Ketua DPW Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tenggara (Sultra) bahwa sengketa Pilkada Konsel 2020, dilanjutkan karena memenuhi syarat ambang batas.

Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Pernyataan bohong ini, arahnya untuk melakukan proganda bahwa seolah-olah Pilkada Konsel terjadi kecurang yang luar biasa, sehingga tetap dilanjutkan pemeriksaannya oleh MK,” ungkapnya, Jumat (26/2/2021).

Ia pun menduga, pernyataan Peneliti KoDe Inisiatif merupakan bagian konspirasi antara pihak yang memiliki kaitan dengan perkara Pilkada 2020 Konsel ini.

“Kita menduga ada konflik kepentingan, karena ketua KoDe Inisiatif juga adalah pengacara pemohon,” tukasnya.

Berikut daftar 32 sengketa Pilkada yang lanjut ke tahap pembuktian ke MK:

Berikut daftar sengketa yang berlanjut ke tahap pembuktian:

1. Bupati Belu
2. Gubernur Kalimantan Selatan
3. Bupati Sumba Barat
4. Bupati Kotabaru
5. Gubernur Jambi
6. Bupati Malaku
7. Bupati Sekadau
8. Bupati Bandung
9. Bupati Sumbawa
10. Bupati Pesisir Barat
11. Bupati Boven Digoel
12. Bupati Samosir
13. Bupati Morowali Utara
14. Bupati Mandailing Natal
15. Bupati Solok
16. Bupati Nabire
17. Bupati Nabire
18. Bupati Teluk Wondama
19. Bupati Indragiri
20. Bupati Nias Selatan
21. Bupati Yalimo
22. Wali Kota Banjarmasin
23. Bupati Halmahera Utara
24. Bupati Labuhanbat
25. Bupati Karimun
26. Bupati Labuhanbatu Selatan
27. Bupati Konawe Selatan
28. Bupati Penukal Abab Lematang Ilir
29. Bupati Tojo Una-Una
30. Bupati Rokan Hulu
31. Bupati Tasikmalaya
32. Wali Kota Ternate

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button