Sidang Perdana, Kuasa Hukum Guru Supriyani Bantah Dakwaan dan Ajukan Eksepsi
KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan siswanya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (24/10/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan, Ujang Sutisna, mengatakan, dalam dakwaan, terdakwa diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, menggunakan gagang sapu ijuk.
“Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang,” kata Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Supriyani.
Atas dakwaan yang dibacakan JPU itu, Penasehat Hukum Supriyani membantah dakwaan tersebut dan mengajukan eksepsi.
Baca Juga: Dituding Aniaya Murid, Guru SD di Baito Dilaporkan ke Polisi
“Kami ajukan eksepsi,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano menyampaikan bahwa pihaknya memberikan waktu kepada penasehat hukum atas pengajuan eksepsinya hingga Senin (28/10/2024) mendatang.
“Untuk memberikan waktu kepada penasehat hukum (Supriyani) kita memberikan waktu sampai hari Senin 28 Oktober 2024, pukul 10.00 WITA,” sebut Stevie Rosano.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Supriyani, Syamsuddin mengatakan bahwa eksepsi itu diajukan atas dasar jika kliennya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan kekerasan atau sesuai dengan dakwaan JPU.
Baca Juga : Cerita Suami Guru SD di Konsel yang Ditetapkan Tersangka, Dipaksa Mengaku hingga Dimintai Rp50 Juta
“Banyak kejanggalan-kejanggalan yang diajukan dalam dakwaan itu, kami hari ini mengajukan eksepsi, keberatan, nanti kami ajukan pada hari Senin. Kejanggalan itu salah satunya adalah Terdakwa ini tidak pernah perbuatan itu,” jelasnya.
Senada dengan itu, Supriyani juga mengakui bahwa dirinya sama sekali tidak pernah melakukan kekerasan terhadap korban seperti apa yang dibacakan oleh JPU dalam dakwaannya.
“Sangat sedih (mendengar pembacaan dakwaan JPU),” ungkap Supriyani. (bds)
Reporter: Dandy
Editor: Biyan