kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
Konawe Selatan

Sidang Kedua Kasus Guru Supriyani, Penasehat Hukum Bacakan Eksepsi

Dengarkan

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Pengadilan Negeri Andoolo menggelar sidang kedua kasus guru Supriyani dengan agenda pembacaan eksepsi atau penolakan atas dakwaan JPU, Senin 28 Oktober 2024.

Eksepsi dibacakan langsung Penasehat Hukum Terdakwa Supriyani, Andre Darmawan. Dalam eksepsinya, Andre Darmawan menolak semua dakwaan JPU. Menurutnya, dari rangkaian proses kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polsek Baito ditemukan beberapa fakta.

Pertama bahwa pelaku pelapor adalah Nurfitriana, ibu dari korban sekaligus istri dari Aipda Wibowo Hasyim, Kanit Intel Polsek Baito.

Kedua, pada tanggal 26 April 2024 atau pada hari yang sama berkas aquo yang dilaporkan di Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim sudah terlibat dalam kegiatan penyelidikan dengan bersama-sama penyidik Polsek Baito mendatangi SDN 4 Baito untuk mengambil dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sapu ijuk sebagaimana keterangan saksi Nur Aisya dalam BAP, padahal Aipda Wibowo Hasyim bukanlah seorang penyidik.

Ketiga, bahwa penyidik selalu menekan dan memaksa Supriyani agar mengakui telah memukul korban dan menyarankan Supriyani agar menemui orang tua korban untuk mengakui perbuatannya dan minta maaf agar proses hukum dapat dihentikan sebagaimana keterangan Sanaali dalam BAP.

Keempat penyidik menyampaikan informasi kepada Kepala Desa Wonua Raya adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek agar perkara Supriyani dihentikan sebagaimana keterangan Kepala Desa Wonua Raya dan bukti rekaman percakapan.

Kelima, penyidik melakukan keberpihakan atau benturan kepentingan dalam penanganan perkara karena orang tua korban Aipda Wibowo Hasyim merupakan rekan kerja dan satu kantor dengan penyidik di Polsek Baito.

Untuk itu, berdasarkan uraian di atas maka secara nyata telah terjadi pelanggaran kode etik dalam proses penyelidikan sehingga mengakibatkan menjadikan dalam perkara aquo tidak sah dan oleh karena penyidikan tidak sah maka beralasan hukum surat dakwaan dinyatakan tidak diterima.

“Tim Penasehat Hukum Supriyani berpendapat dan berkesimpulan surat dakwaan JPU disusun berdasarkan hasil penyidikan yang melanggar prosedur diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Karenanya seharusnya tidak dapat diterima”, jelas Andre.

Tetapi Penasehat Hukum Supriyani meminta kepada majelis hakim untuk menolak nota penolakan atau eksepsi mereka dan menyatakan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pada pokok perkara.

“Permohonan ini didasari pertimbangan bahwa kami tidak ingin pembuktian perkara ini berhenti dengan pembuktian formil dan prosedural belaka, kami pembuktian perkara ini secara materiel dengan melakukan pemeriksaan pada pokok perkara agar kami dapat membuktikan bahwa terdakwa Supriyani tidak bersalah melakukan tindakan pidana serta membuktikan bahwa terdakwa Supriyani telah dikriminalisasi oknum polisi dan jaksa,” pungkasnya.

Sementara itu, JPU sependapat dengan Penasehat Hukum Supriyani untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti.

“Bahwa dakwaan penuntut umum sudah lengkap dan telah memenuhi ketentuan berdasarkan pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP dan menyatakan surat dakwaan atas nama Supriyani jelas, cermat dan lengkap serta telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf d KUHAP,” jelas JPU Kejari Konsel. (bds)

Reporter: Sainal
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button