Konawe Selatan

Satres Narkoba Polres Konsel Bekuk Terduga Pelaku Pengedar Sabu-Sabu

Dengarkan

KONAWE SELATAN DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) kembali mengungkap tindak pidana dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan di Desa Amotowo dan Desa Langgapu, Kecamatan Landono, Konsel sekira pukul 06.30 Wita, Senin (5/6/2023).

Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Sarnunga menjelaskan, bahwa dalam mengungkap kasus tersebut pihaknya mengamankan atau menangkap satu orang terduga pelaku (tersangka) KS alias I (25), Warga Kecamatan Landono, Konsel.

Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,56 gram yang tersimpan di dalam bungkusan plastik bening, satu pipet, tiga Lembar uang pecahan seratus ribuan dan satu lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah.

Selanjutnya di tempat kejadian perkara (TKP) kedua di Desa Langgapu, pihaknya mengamankan, satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 0,42 gram, satu potong pipet boba warna hitam,  dua bungkus sachet kosong, satu unit telepon genggam merek Oppo A5 warna hitam dengan lengkap dengan SIM card-nya.

Sarnunga menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat personel Satresnarkoba Polres Konsel menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Kecamatan Landono kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Tim kemudian melakukan teknik undercover buy dan setelah diperoleh barang bukti kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku di Desa Amotowo dan ditemukan sebanyak satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dari tangan terduga pelaku,” jelasnya.

Setelah dilakukan interogasi, Tim Satresnarkoba Polres Konsel melanjutkan pencarian barang bukti di Desa Langgapu.

“Tim kemudian melakukan pengembangan di Desa Langgapu dan melakukan penggeledahan dan ditemukan sebanyak satu paket sabu beserta barang bukti lainnya,” ujarnya.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Rutan Mako Polres Konsel. Untuk sementara terduga pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paking rendah lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kemudian rencana tindakan lanjutan, yakni kami akan melakukan gelar perkara awal dan melakukan lidik pengembangan, serta akan membawa barang bukti ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan keaslian barang bukti yang diamankan tersebut,” pungkasnya. (bds)

Reporter: Sainal
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button