KONSEL, DETIKSULTRA.COM – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Angata, melakukan rapat pleno tingkat kecamatan, bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslucam) Angata, Kamis (12/4/2018). Terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Tahun 2018.
Ketua PPK Angata, Jusman, yang memimpin langsung rapat tersebut menyampaikan, rapat pleno tersebut mengacu kepada PKPU nomor I tahun 2017 sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami berharap kepada semua Ketua PPS se-Kecamatan Angata, agar membangun komunikasi dan koordinasi yang baik kepada Panwaslu kelurahan/desa se-Kecamatan Angata. Guna memperbaiki data pemilih yang bermasalah,” ungkapnya.
Ketua Panwaslu Kecamatan Angata, Ardan menambahkan, sesuai aturan, proses tahapan ini tidak bisa terlewatkan. Sebab hal tersebut adalah salah satu pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak KPU dan jajarannya.
Reporter : Ririn
Editor: Ann