Hukum

Dua Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi Usai Aniaya Temannya Gegara Utang

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua remaja putri NA dan MZ masing-masing berumur 16 tahun (di bawah umur) diamankan polisi usai menganiaya teman wanitanya gara-gara utang hingga korban EP (19) ditelanjangi.

Penangkapan terjadi setelah korban melaporkan peristiwa yang sempat viral di media sosial (sosmed) itu ke Satreskrim Polresta Kendari, tertanggal 27 Juni 2022.

Beberapa jam kemudian, tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penganiayaan, hingga pada pukul 23.30 Wita tadi malam, keduanya ditangkap di sebuah kos di Rahandauna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol M. Eka Faturrahman mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan diduga telah melakukan tindak pidana (TP) Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Dia menjelaskan, penganiayaan itu dilatarbelakangi korban memilih utang kepada salah satu tersangka. Karena korban tidak mau bayar, sehingga tersangka marah dan melakukan penganiyaan.

Penganiayaan yang dilakukan NA turut dibantu temannya bernama MZ. Pengeroyokan terjadi di kamar kosan korban, yang disaksikan sejumlah penghuni kosan lainnya.

“Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka, korban mengalami luka lebam pada beberapa bagian tubuh,” ungkap dia, Selasa (28/6/2022).

Sebelumya diberitakan, seorang wanita
dikeroyok dua teman wanitanya. Kejadian tersebut sempat viral di medsos, baik FB maupun di WhatsApp Grup (WAG).

Dalam video berdurasi 30 detik itu, terlihat keduanya begitu beringas memukuli korban, hingga mencoba menelanjangi korban.

Saat terjadi, korban didatangi dua teman wanitanya di kosan korban, dalam keadaan hanya menggunakan baju dan celana dalam (CD). (bds*)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button