KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kabar yang ditunggu-tunggu pegawai negeri sipil (PNS) soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14, akhirnya menemui titik terang.
Sekertaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan (Konsel), Sjarif Sajang mengatakan pencairan THR PNS, tergantung kapan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) pembayaran THR.
Menurutnya, anggaran THR PNS se-Konsel, sudah dialokasikan pemerintah daerah (Pemda) dan dananya sudah siap dicairkan ke rekening masing-masing.
Hanya tinggal, bagaimana lanjut Sjarif Sajang menunggu kepastian terbitnya Perbup pembayaran THR PNS. Jika sudah, maka THR siap dicairkan.
“Perbub-nya sudah siap, mudah-mudahan besok keluar. Jika sudah keluar Perbub-nya, dipersilahkan seluruh kepala OPD lingkup Pemda Konsel segera mengurus pembayaran tersebut,” katanya, Senin (18/4/2022).
Soal proses pencairan tambah Sjarif Sajang, dalam aturannya sepuluh hari sebelum hari raya Idulfitri. Artinya 22 April 2022 sudah mulai dicairkan.
Proses pengajuannya berada di bendahara OPD masing-masing. Sehingga cepat lambatnya pembayaran THR tergantung proses pada masing-masing OPD.
“Yang jelas sudah mulai berproses. Hari ini, Insah Allah Perbub-nya dituntaskan dan siap diteruskan ke pak Bupati,” jelas Sekda Konsel itu.
Sementara, Kepala BKAD Konsel Mujahidin merincikan anggaran yang telah disiapkan Pemda guna membayar THR sebesar Rp24,8 miliar.
“Dimana anggaran itu terporsi di Dana Alokasi Umum (DAU). Dari anggaran tersebut itu diluar dari THR anggota DPRD Konsel,” ucapnya.
Setiap PNS akan menerima THR satu bulan gaji pokok, tanpa ada potongan. Sementara untuk gaji ke-13, dijadwalkan cair pada Juli 2022 mendatang.
“Untuk gaji 13 itu rencananya dicairkan bulan Juli, tidak ada juga potongan. ASN terima full disetarakan dengan gaji pokok utuh,” pungkasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via