Partisipasi Vaksinasi ASN Minim, Bupati Konsel Ancam Tunda Pencairan Gaji ke-13
KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga geram dengan minimnya angka partisipasi aparatur sipil negara (ASN) dalam vaksinasi Coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Sesuai laporan yang diterima, kata Surunuddin, jumlah ASN hingga aparat kecamatan dan para kepala desa di Konsel yang melakukan vaksinasi sangat minim.
Padahal menurut dia, fasilitas vaksinasi mulai dari vaksin sinovac telah tersedia di rumah sakit umum daerah (RSUD) dan di tiap-tiap pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) yang ada di Konsel.
Dengan minimnya presentasi penerima vaksin di Konsel, lanjut dia, Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel terancam kena sanksi dari pemerintah pusat.
Sanksi itu berupa pemotongan dana alokasi umum (DAU). Tentunya jika hal itu dialami Pemda Konsel maka akan berefek pada proses pembangunan.
Oleh karena itu, Surunuddin tak segan-segan memberikan sanksi ringan hingga sanksi berat terhadap penerima vaksin, khususnya para ASN.
“Jenis sanksinya bisa teguran keras hingga sanksi administratif, berupa penundaan pembayaran gaji ke-13,” ujar dia, Senin (14/6/2021).
Ia menerangkan, pemberian sanksi ini bagi ASN yang enggan melakukan vaksin diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Ditekankannya, salah satu poin pada Perpres Nomor 14 Tahun 2021 itu menyebutkan, setiap orang atau ASN sebagai target utama pelayan publik yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Hanya saja, kewajiban tersebut dikecualikan bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksinasi sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
Ditambahkannya, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin yang tidak mengikuti vaksinasi, sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial termasuk gaji 13 bagi ASN.
“Saya 68 tahun dan saya sudah selesaikan dua kali vaksin. Alhamdulillah dengan lindungan Allah, vaksinasi ini aman,” ujarnya. (bds*)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki