Hukum

Endus Keterlibatan Eks Wali Kota Kendari dalam Kasus Suap Alfamidi, Kejati Bakal Tetapkan Tersangka Baru

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir (SK) mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam kasus suap dan penerimaan (gratifikasi) perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Kejati Sultra hari ini, Senin (13/3/2023). Namun hingga petang, Sulkarnain Kadir tidak menampakkan wajahnya di Kantor Kejati Sultra.

Dewan Pembina Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sultra itu dipanggil penyidik Kejati Sultra sebagai saksi dalam kasus suap dan penerimaan (gratifikasi) perizinan PT Midi Utama Indonesia.

“Untuk mantan Wali Kota Kendari ini sebenarnya hari ini kita panggil juga, tapi tidak hadir tanpa ada alasan yang disampaikan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody.

Sebelumnya Kejati Sultra tetapkan dua tersangka kasus suap. Keduanya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, RT dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah, SM.

Dody menyebut pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan kasus suap. Dalam kasus ini, Kejati Sultra akan kembali menetapkan tersangka baru.

Dibeberkan Kasi Penkum Kejati Sultra tersebut, bahwa kasus ini bermula ketika PT Midi Utama Indonesia melihat peluang investasi membuka gerai Alfamidi di Kota Kendari.

Atas keinginan investasi, Manager CSR PT Midi Utama Indonesia melalukan pertemuan bersama mantan Wali Kota Kendari dengan SM untuk membahas pengajuan perizinan pembukaan gerai Alfamidi di Kota Kendari.

SM kemudian ditunjuk oleh pihak berwenang untuk mengurusi dan memuluskan persyaratan perizinan PT Midi Utama Indonesia, meski tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perjalanannya, MS diduga memeras PT Midi Utama Indonesia untuk memberikannya sejumlah dana CSR demi kepentingan program kampung warna-warni Petoaha, Kelurahan Bungkutoko.

Apabila tidak diberikan apa yang diminta, maka MS memastikan usulan perizinan PT Midi Utama Indonesia akan dihambat atau diulur-ulur penerbitannya. Terpaksa, PT Midi Utama Indonesia menyahuti dan memberikan sejumlah dana ke MS.

“Yang kami temukan, ada dugaan pemerasan kalau tidak membantu Pemkot Kendari memberikan dana CSR untuk kepentingan program kampung warna warni di Petoaha, Bungkutoko, maka perizinannya akan dihambat,” katanya

Sementara Sekda Kota Kendari sendiri, berperan membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) fiktif kegiatan kampung warna-warni di Petoaha, Kelurahan Bungkutoko. Program tersebut dibiayai oleh APBD 2021.

RAB tersebut kemudian dimarkup lebih dari 100 persen dan meminta dana CSR yang berinvestasi di Kota Kendari, salah satunya PT Midi Utama Indonesia.

Sekda Kota Kendari dan SM juga disebut berperan menerima uang suap untuk perizinan pembukaan gerai PT Midi Utama Indonesia di Kota Kendari.

“Terpaksa PT Midi Utama Indonesia memenuhi permintaan Pemkot dan menyiapkan dana untuk kepentingan program Pemkot Kendari,” tukasnya. (ads)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button