KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) memastikan tidak ada pasangan calon independen atau perseorangan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Konawe Selatan, Muh Yunan, melalui Komisioner KPU Konsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eko Hasmawan Baso, Senin (13/5/2024) dini hari.
Menurut Eko, berdasarkan SK KPU RI tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, KPU Konawe Selatan telah mengeluarkan pengumuman Nomor 375/PL.02.2-Pu/7405/2/2024 tentang jadwal penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan tahun 2024.
Dari pengumuman jadwal penyerahan dokumen pasangan calon perseorangan, lanjut Eko, KPU Konawe Selatan telah membuka penerimaan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan tahun 2024 bertempat di Kantor KPU Konawe Selatan Jalan Poros Andoolo-Kendari Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan.
“Pengumumannya pada tanggal 8 Mei sampai dengan 11 Mei 2024 dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WITA. Selanjutnya tanggal 12 Mei 2024 dimulai pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 23.59 WITA,” jelasnya.
Sehingga KPU Konawe Selatan, tambah mantan Ketua Badko HMI ini, pada rentan tanggal dan waktu tersebut sesuai dengan peraturan maupun keputusan KPU, tidak terdapat bakal calon perseorangan bupati dan wakil bupati Konawe Selatan yang menyerahkan syarat dukungan di Kantor KPU Konawe Selatan. (bds)
Reporter: Sainal
Editor: Biyan