Kajari Konsel Tegaskan akan Beri yang Terbaik di Pengadilan untuk Keadilan Supriyani
KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Setelah menggelar aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Andoolo, massa aksi lanjut mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk mempertanyakan proses penanganan perkara Supriyani yang dinilai tidak supremasi.
Salah satu orator massa aksi, Jefri Rembasa mengatakan bahwa Kejari Konsel cacat prosedural dalam penanganan perkara Supriyani, di mana banyak kejanggalan di kasus tersebut. Sehingga diduga ikut mengkriminalisasi guru honorer Supriyani.
“Pada prinsipnya Kejari Konsel harusnya jeli dalam melihat berkas perkara sehingga tidak terjadi supremasi hukum yang merugikan masyarakat, untuk itu saya minta Kajari Konsel untuk dicopot apabila terbukti mengkriminalisasi masyarakat,” tegasnya.
Jefri Rembasa menyampaikan supaya ada tindakan tegas dari Kajari Konsel terhadap bawahannya sehingga tidak ada lagi kasus yang sama menimpa orang lain.
“Apabila di dalam persidangan terbukti ibu Supriyani dikriminalisasi harus ada sanksi untuk JPU yang menangani kasus ini,” ujarnya.
Selain itu, Ketua KNPI Konsel, Yusran mengatakan bahwa kejaksaan untuk mengawal persidangan sesuai fakta-fakta yang ada sehingga dalam kasus ini, Supriyani mendapat keadilan.
“Saya berharap kejaksaan dalam proses persidangan untuk melihat fakta-fakta yang ada dan memberikan keadilan untuk semua pihak,” harapnya.
Menanggapi hal itu, Kajari Konsel Ujang Sutisna menemui massa aksi dan mengajak berdiskusi beberapa perwakilan massa aksi.
Dalam diskusi tersebut, Ujang Sutisna mengapresiasi masyarakat yang telah mengawal kasus ini. Olehnya itu dirinya meminta kepada semua elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, ia mengatakan Kejari Konsel akan mengikuti proses persidangan dan akan melihat semua fakta-fakta persidangan sehingga semua pihak mendapat keadilan.
“Kami mengajak kita semua menghormati hukum yang berjalan, saat ini sudah tahap persidangan, saya JPU-nya. Untuk itu saya berkomitmen akan memberikan yang terbaik untuk ibu Supriyani di pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sultra, Boby Sandri mengatakan semua fakta-fakta mulai terungkap dan dinilai janggal. Untuk itu, Internal Kejati Sultra telah memanggil dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel yang memeriksa berkas perkara Supriyani. Pemeriksaan ini untuk mengetahui adanya pelanggaran dari JPU.
“Sesuai komitmen kami, saat ini kami sedang memeriksa JPU yang memeriksa berkas perkara untuk mengetahui seperti apa penanganannya”, tegasnya saat berdiskusi dengan perwakilan massa aksi. (bds)
Reporter: Sainal
Editor: Biyan