KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Rusmin Abdul Gani – Senawan Silondae, dilaporkan ke badan pengawas pemilu (Bawaslu) Konawe Selatan (Konsel).
Paslon nomor urut satu (1) itu dilaporkan Dedi Yusran, warga Desa Ambesea, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel pada tanggal 16 November 2020 lalu.
Dedi Yusran melaporkan pasangan berakronim RAG-SS ini karena diduga telah melanggar ketentuan kampanye sesuai yang diatur dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).
Ia menjelaskan, dasar laporan tersebut dikarenakan paslon nomor urut satu ini menggelar pengobatan gratis dan sunatan massal. Dimana kegiatan digelar di Desa Andoolo Utama pada tanggal 14 November 2020.
Sementara dia bilang, apa dilakukan pihak RAG-SS diduga telah melanggar sebagaimana yang tertuang dalam PKPU nomor 13 tahun 2020 pasal 88C.
Dimana poin pasal tersebut dijelaskan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 huruf G dalam bentuk rapat umum.
Lalu, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olah raga berupa gerak jalan santai, danatau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar, dan/atau donor darah, dan/atau peringatan hari ulang tahun partai politik.
“Jadi kami sudah laporkan bersama dengan bukti foto screenshot dari facebook dengan pemilik akun Muh. Kobar yang di tag di grup facebook KPPK. Kegiatan itu juga di muat dalam berita salah media online di Sultra, dan kami juga sudah menyerahkan bukti berupa scranshoot foto berita tersebut,” kata dia, Jumat (20/11/2020).
Selain indikasi lainnya, RAG-SS saat pengumpulan massa tidak mengindahkan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19. Sementara aturan sudah sangat, bahwa pengumpulan massa harus menggunakan masker, menjaga jarak, dan penyediaan alat cuci tangan.
“Hal itu terlihat pada saat RAG-SS mengelar touring di Moramo Utara,” jelasnya.
Melihat itu, Dedi Yusran justru mempertanyakan kinerja Bawaslu Konsel dalam hal ini pangawas kecamatan (Panwascam) Moramo Utara.
“Saya lihat kinerja Panwascam Moramo Utara terkesan melakukan pembiaran akan hal itu. Mestinya pihak Panwascam membubarkan kegiatan itu,” terangnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Konsel Awaluddin mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Paslon RAG-SS.
“Peristiwanya sudah sementara kami investigasi. Ya dugaannya bentuk pelanggaran administrasi,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via