KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Dalam kegiatan sosialisasi di Desa Ranooha, terkait pelarangan penangkapan bibit lobster dan perdagangan ke luar negeri, Balai Karantina Ikan dan Pemanfaatan Mutu (BKIPM) Sultra menggelar aksi bakar alat tangkap benih lobster.
Menurut Kepala BKIPM Sultra, Amdali Adhitama, hal tersebut merupakan unsur simbolik dari wujud penolakan terhadap kegiatan illegal fishing pada benih lobster.
“Diharapkan dari kegiatan tersebut, dengan membakar alat tangkap lobster milik nelayan, dapat menimbulkan kesadaran pada masyarakat akan pentingnya kelestarian, dan tegasnya sanksi hukum terkait penangkapan benih lobster,” paparnya.
Kegiatan tersebut turut diikuti beberapa lembaga pengawasan dan Organisasi Perangkat Daerah(OPD) terkait.
[artikel number=3 tag=”ikan,konsel”]
“Selain arahan penjelasan dan sanksi terkait Peraturan Menteri(Permen) No.56/2016, kami juga memberikan pemahaman pentingnya nilai ekologi bibit lobster yang ada di Desa Ranooha, Kecamatan Moramo,” pungkasnya lagi.
Menurutnya lagi, ke depannya ia harapkan baik OPD maupun lembaga pengawas terkait untuk saling berkoordinasi dalam mencegah kegiatan penangkapan bibit lobster di daerah Sultra.
“Untuk saat ini yang kami cegah itu adalah masuknya pengumpul bibit lobster dari luar Indonesia, maka kami berinisiatif untuk mengontrol pihak penangkap dalam hal ini nelayan sebagai akar dari permasalahan yang ada,” tandasnya.
Reporter: Gery
Editor: Rani