KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Tiga orang pemuda di Kabupaten Kolaka masing-masing berinisial AA (24), MS (23), dan FP (21). Ketiganya diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka karena memiliki 45,11 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Para pelaku diamankan polisi di Jalan Wolter Mongisidi, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka pada Minggu (16/06/2024). Kasat Narkoba Polres Kolaka AKP Jamarin Riche menjelaskan terkait kronologi penangkapan para pelaku.
Awalnya polisi mencurigai MS hendak melakukan transaksi narkoba, sehingga polisi melakukan penyergapan di kediaman MS.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan dan meminta keterangan MS, ia mengaku disuruh oleh saudara AA. Berbekal informasi tersebut personil Satresnarkoba Polres Kolaka melakukan penggeledahan di rumah kost AA hang berlokasi di Jalan Wolter Monginsidi,” ujarnya Minggu (16/06/2024).
Saat tiba di tempat tinggal AA polisi lalu melakukan penggeledahan. AA saat itu bersama FP. Dari hasil pengeledahan rumah Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 42 saset plastik klip bening yang di dalamnya terdapat masing-masing berisi butiran kristal bening. Diduga butiran kristal itu adalah narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiga pelaku lalu mengakui barang haram itu adalah milik mereka. Selanjutnya ketiganya diamankan lalu dibawa ke Mako Polres Kolaka untuk penyidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan ini polisi juga mengamankan barang bukti non sabu yakni di antaranya uang tunai sebesar Rp 4.700.000, kemudian handphone milik saudara AA dan MS. Lalu polisi juga mengamankan plastik saset kosong, bong, timbangan digital, sepeda motor, dan kotak jam tangan.
Atas perbuatan tersebut ketiganya dijerat pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (bds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan