HukumKolaka

Terlapor Akui Penyerobotan Lahan, Polres Kolaka Enggan Tetapkan Tersangka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus penyerobotan lahan milik La Ganing yang terletak di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Padahal kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan di Kepolisan Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) lalu dilimpahkan ke Kepolisan Resor (Polres) Kolaka sudah berjalan tiga tahun.

Mandeknya penetapan tersangka, tentunya menjadi pertanyaan besar kuasa hukum pelapor, Al Imran La Aci, SH. Menurut dia, kasus yang ditangani Polres Kolaka tersebut semestinya sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mengingat, sejumlah barang bukti (BB) telah dipenuhi pelapor, termaksud pengakuan tertulis bermateri 6000 para terlapor yang dibuat pada tanggal 12 dan 13 Oktober 2020 lalu.

Dimana diterangkan Al Imran, disitu tertera pengakuan para penyerobot yang mengatakan di poin satu (1) bahwa mereka tidak akan lagi melakukan aktivitas atau mengolah di lokasi tersebut dalam bentuk apapun yang dimiliki oleh La Ganing.

Poin kedua (2) penyerobot menyerahkan secara penuh  kepemilikan lokasi tersebut kepada La Ganing sesuai bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah.

Terakhir, poin ketiga (3) pernyataan yang mereka buat tanpa ada unsur kerjasama yang melibatkan pihak lain, baik instansi pemerintahan maupun lembaga lain, dikarenakan kemauan mereka sendiri.

“Mereka yang dilaporkan sudah mengakui telah melakukan penyerobotan, tapi itu tidak menghilangkan pidananya,” ujar dia kepada Detiksultra.com, Rabu (13/1/2021).

Belum lagi, lanjut Imran menuturkan sebelumnya Polres Kolaka telah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tahap satu, pada tanggal 8 September 2020 lalu.

Namun saat dipertanyakan soal kasus penyerobotan lahan, pihak penyidik Polres Kolaka belum memberikan informasi pasti terkait penetapan tersangka.

Alasannya, mereka masih akan memeriksa dua saksi lainnya, yakni mantan Desa Popalia perihal pemberian surat keterangan tanah (SKT) ke penyerobot, dan Lurah Anaiwoi soal tapal batas.

“Sekarang sudah 2021, tapi belum ada lagi informasi baru terkait perkembangan kasus penyerobotan lahan pak La Gani,” jelasnya.

Untuk itu, ia meminta kepada pihak Polres Kolaka supaya lebih koperatif lagi dan serius dalam menangani kasus penyerobotan lahan. Sebab kasus yang bergulir sejak tahun 2017 ini, sudah banyak menguras waktu dan tenaga terlapor.

“Meminta dari pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka terkait persoalan penyerobotan lahan milik pak La Ganing,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button