KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Sidang perdana gugatan terkait sengketa Pilkada Kolaka yang diajukan oleh pemohon pasangan nomor urut 2 Asmani Arif-Syahrul Beddu, digelar di mahkamah Konstitusi (MK), dengan agenda mendengarkan surat permohonan dari pemohon yang didengarkan langsung oleh termohon Komisi Pemilihan umum (KPU), Jumat (27/7/2018).
Kuasa Hukum paslon nomor urut 2, Asman,SH., mengataka ada tiga pokok permasalahan yang diajukan ke MK pada tanggal 12 Juli lalu.
“Terdapat tiga permasalahan yang mengakibatkan selisih perolehan suara yakni adanya pengurangan suara di TPS, penambahan suara bagi Paslon nomor urut satu di seluruh TPS dan terdapat pemilih yang menggunakan KTP ganda,” katanya.
Ketua KPU Kolaka, Nur Ali saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler membenarkan, pada hari Jumat pukul 13.30 WIB telah digelar sidang perdana di Mahkamah Konsitusi (MK) Jakarta, terkait sengketa Pilkada Kolaka dengan pokok perkara: 50/PHP.BUP-XVI/2018.
“Pada dasarnya kami telah siap menghadapi gugatan dari pihak pemohon paslon nomor urut 2, Asmani Arif-Syahrul Beddu yang di ajukan ke MK, kami juga teleh menyiapkan pengacara serta data-data terkait gugatan tiga poin mereka terkait proses pilkada di Kabupaten Kolaka,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum paslon nomor urut 1, La Ode Faizi mengatakan, jika pihaknya telah menyiapkan segala bentuk bantahan terkait permohonan pemohon pada sidang kedua tanggal 1 Agustus mendatang.
“Kami menganggap dalil permohonan pemohon yang diajukan ke MK tidak memiliki dasar hukum serta bukti yang kuat. Kami sudah menyiapkan semua bantahan yang mereka ajukan dalam proses sengketa pilkada di Kabupaten Kolaka,” ujarnya.
Reporter: Yus
Editor: Fizi