Kolaka

Satreskrim Polres Kolaka Bekuk Pelaku Penipuan Online Antar Provinsi

Dengarkan

KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka berhasil mengungkap pelaku penipuan online antar provinsi. Awalnya peristiwa penipuan itu menimpa korban berinisial OB, yang merupakan warga Desa Hukohuko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (21/06/2024).

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Abdul Azis Husein Lubis mengatakan, saat itu korban berada di rumah dan menerima pesan masuk lewat messenger atas nama Daud Barapadang. Pesan tersebut tertulis “selamat siang saudara. Minta nomor WA nya nanti saya yang hubungi”.

Kemudian korban membalas dengan mengirimkan nomor whatsapp miliknya. Lalu beberapa menit kemudian ada yang menghubungi korban dengan kontak tidak dikenal.

“Pada saat itu pelaku menyampaikan kepada korban lewat telfon bahwa dia mempunyai uang 150 juta rupiah dan meminta bantuan kepada korban untuk mencukupkan uangnya agar bisa membeli mobil. Saat itu pelaku meminta uang kepada korban sebesar 100 juta rupiah,” kata AKP Abdul Azis pada Minggu (15/07/2024).

Kemudian saat itu korban menyampaikan kepada pelaku bahwa uangnya hanya 12 juta rupiah. Lalu pelaku meminta agar uang tersebut ditransfer ke rekening miliknya.

Korban pun menuruti permintaan pelaku. OB lalu mentransfer uang sebesar Rp12 juta ke rekening atas nama WPS. Beberapa menit kemudian pelaku kembali menelepon korban dan meminta uang lagi sebesar Rp70 juta. Saat itu juga korban langsung mentransfer ke rekening pelaku.

Tidak lama kemudian pelaku kembali menelefon korban dan meminta uang sebesar Rp18 juta. Lalu korban kembali mentransfer uang tersebut ke rekening pelaku.

Lalu pelaku meminta kembali uang ke korban sebesar Rp30 juta dengan alasan untuk pembayaran pajak supaya mempermudah surat-surat keluar. Korban menyampaikan bahwa setelah mobil tersebut terjual harganya akan masuk ke rekening korban. Akan tetapi hingga saat ini nomor tersebut tidak bisa lagi hubungi.

Saat melakukan penyelidikan, diketahui para pelaku berasal dari Sumatera Utara. Tim dari Satreskrim Polres Kolaka lalu berangkat ke Medan untuk melakukan penangkapan.

Hasilnya, lima orang pelaku berhasil diringkus. Lima pelaku tersebut masing-masing berinisial RA alias BP, YP alias Y, JYT alias Y, H alias O alias K, dan TSP alias K. Kelima pelaku diringkus di Kota Medan, Sumatra Utara, 27 Juni lalu.

Kelima orang pelaku akan diproses hukum di Polres Kolaka. Namun dua orang tersangka lainnya yakni RA alias BP dan YP alias Y saat ini masih menjalani masa hukuman di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan. Tiga pelaku lainnya sudah sampai di Kolaka pada 7 Juni lalu dan saat ini sedang diproses hukum di Polres Kolaka.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat pasal penipuan melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Junto Pasal 45 A ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (bds)

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button