Kolaka

Rapat Paripurna DPRD Kolaka Ditunda

Dengarkan

KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kolaka molor selama beberapa jam. Di dalam undangan rapat disebutkan dimulai pukul 8.30 wita, namun hingga pukul 10.00 rapat tak kunjung dimulai. Ini disebabkan masih banyaknya kursi anggota DPRD Kabupaten Kolaka yang nampak kosong.

Meski pimpinan dewan sudah memberikan toleransi beberapa jam lamanya, namun anggota dewan yang hadir tak kunjung memenuhi kuorum. Atas dasar itulah, rapat diputuskan untuk ditunda.

Rapat yang digelar di ruang utama gedung DPRD Kabupaten Kolaka, Jumat (24/5/2019) itu, baru dimulai pukul 10.30, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Sudirman. Dia hanya menyampaikan bahwa rapat ditunda sampai waktu yang telah ditentukan berhubung anggota DPRD yang hadir tidak kuorum sesuai tata tertib (tatib) DPRD.

[artikel number=3 tag=”dprd,buronan”]

Wakil Ketua Komisi III Fraksi Gerindra, Saifullah Halik, meminta agar rapat paripurna ditunda berhubung tidak memenuhi kuorum. Untuk memenuhi kuorum, anggota DPRD yang hadir seharusnya 50%+1 baru agenda rapat bisa dimulai. 

Di sisi lain tidak hadirnya bupati dan wakil bupati dalam agenda sidang berhubung bersamaan dengan agenda lainnya di Kota Kendari yaitu menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ada 7 agenda pokok yang akan menjadi pembahasan dalam rapat tersebut. Yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kolaka tahun 2019-2024, sumbangan pihak ketiga kepada pemerintah daerah, perubahan atas Peraturan Daerah No. 4 tahun 2016 tentang perusahaan umum daerah aneka usaha, pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka No.17 tahun 2017 tentang pemanfaatan kayu pada usaha kayu, pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka No. 11 tahun 2010 tentang pengelolaan tambang mineral dan batubara di Kabupaten Kolaka, pencabutan Raperda tentang pembentukan dan susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kolaka dan tentang perubahan ketiga Daerah Kabupaten Kolaka No. 2 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.

Reporter: Kasmin
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button