KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Satuan Narkoba Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang warga Kelurahan Sembilanbelas November Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka, Kamis (13/9/2019). Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 48 gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Husni Abad membenarkan, bahwa malam ini Satuan Narkotika Polres Kolaka telah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial A (27) warga Kelurahan Sembilanbelas November, pelaku merupakan target kepolisian.
“Saat kami melakukan pengerebekan pelaku sedang berada di dalam kamarnya, sedangkan barang bukti jenis sabu ditemukan di lantai serta di dalam lemarinya sebanyak sepuluh saset besar dengan berat 48 gram, kami juga mengamankan dua buah timbangan digital, dua duah handpone, uang tunai Rp 1 juta serta alat isap sabu,” jelasnya.
[artikel number=3 tag=”bandar sabu,polres kolaka”]
Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang rekannya yang berasal dari kota kendari.
“Kini kami masih mengembangkan kasus tersebut,” ungkapnya.
Husni mengatakan, sejak dua bulan polisi sudah melakukan pemantauan terhadap pelaku, kini pelaku sudah diamankan ke Polres Kolaka guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pasal yang kami kenakan terhadap pelaku, yaitu pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Yus
Editor: Sumarlin