Kolaka

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kolaka yang Masih Berstatus Pelajar

Dengarkan

KOLAKA, DETIKSULTRA.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial R (18) di tempat kejadian perkara (TKP) di kelurahan Sabilambo, kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Tersangka merupakan warga
Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, yang masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Kabupaten Kolaka.

Adapun kronologi penangkapan yakni pada Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 18:00 WITA, unit Satnarkoba Polres Kolaka mendapatkan laporan dari warga bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan penyidikan oleh Satres Narkoba Polres Kolaka akhirnya dilakukan penangkap tersangka R di Jalan Pemuda, Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka.

“Saat digeledah didapati 1 saset narkoba jenis sabu di dalam bungkusan rokok,” jelas Kasat Narkoba Polres Kolaka, Hairuddin M dalam rilis persnya, Senin (5/8/2024).

Dari hasil temuan tersebut dilakukan pengembangan dan ditemukan barang bukti dari rumah kos tersangka di Jalan Sunu, Kelurahan Kolakaasi, Kabupaten Kolaka.

“Dari hasil pengembangan itu didapati sabu sebanyak 20 saset, 1 saset ukuran besar berisi ganja, 1 saset ukuran sedang berupa tembakau sintetis, ukuran besar berisi tembakau sintetis, 1 saset berisi batang ganja, 1 bal saset plastik kosong, 2 unit timbangan digital, 13 botol semprot, 1 botol cairan merek aceton da satu buah HP merek Oppo warna hitam,” ungkapnya.

Barang bukti dari hasil pengeledahan tersebut kini diamankan di Polres Kolaka. Adapun pasal yang dikenakan pada tersangka yakni 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU dan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan paling lama 20 tahun. (bds)

Reporter: Andi Lanto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button