KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum( KPU) Kota Kendari, Jumwal Saleh, mengaku bahwa hasil pantauan Pilgub Sultra Rabu (27/6/2018) cukup lancar dan terkendali. Jumlah pemilih yang terakomodir di TPS juga meningkat dibanding pemilu sebelumnya. Utamanya pemilih yang menggunakan A5 atau pemilih pindahan.
Dari dokumen ini pula KPU mendapatkan laporan adanya pemilih yang disinyalir menggandakan (foto kopi) dokumen A5 agar bisa mencoblos.
Padahal dalam ketentuan, syarat pemegang Formulir A5 bisa mencoblos harus dengan tanda tangan basah dari petugas pilkada berwenang.
“Modus seperti ini kami dapatkan di TPS 2 Kemaraya. Beberapa warga setempat datang di TPS mengaku memiliki A5. Namun setelah dikroscek kartunya itu difoto kopi. Mereka tidak dapat memperlihatkan aslinya yang terstempel basah oleh KPU, sehingga formulir A5 yang dibawa tersebut ditolak dan tidak diakomodir untuk memilih di TPS,” ujar Jumwal Saleh Kamis (28/6/2018).
Jumwal menambahkan, pemilih tambahan atau mode A5 adalah warga yang namanya telah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Namun terpaksa menggunakan hak pilih di TPS lain karena keadaan tertentu.
Reporter: Dahlan
Editor: Ann