KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – KPU Kabupaten Kolaka menetapkan 525 Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka periode 2018-2023.
Ketua KPU Kolaka, Nur Ali, mengatakan, sebelum Kabupaten Kolaka dimekarkan, jumlah TPS yang disiapkan sebanyak 819.522 TPS di wilayah Kolaka dan 297 TPS di wilayah Kolaka Timur.
Sementara jumlah wajib pilih, juga mengalami pengurangan dibanding sebelum dimekarkan. Kalau sebelumnya berjumlah 152.216 orang wajib pilih, setelah dimekarkan menjadi 149.214 wajib pilih.
Nur Ali menjelaskan, berkurangnya jumlah TPS ini bukan tanpa sebab.
“Dari hasil verifikasi kami di lapangan, banyak ditemukan pemilih ganda, pindah domisili, serta meninggal dunia. Sehingga tahun ini jumlah DPT otomatis makin berkurang,” jelasnya.
Saat pemilihan nanti, dari 525 TPS yang tersebar di 12 kecamatan, 135 desa dan kelurahan se-Kabupaten Kolaka, akan didirikan di tempat-tempat yang mudah dijangkau. Agar wajib pilih mudah mendatangi tempat pemungutan suara. Ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan jumlah partisipasi pemilih hingga 75 persen.
Reporter: Yus
Editor: Rani