Pengedar Narkoba di Kolaka Dibekuk Polisi
KOLAKA,DETIKSULTRA.COM – Satuan narkoba Polres Kolaka, kembali menangkap pengedar narkoba di jalan Sunu Kelurahan Kolakaasi Kecamatan Latambaga Minggu (24/2/2019) sore.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga paket
diduga sabu seberat dua gram, alat timbangan digital serta uang tunai Rp900 ribu dari hasil penjualan narkoba.
Pelaku Hasan Basri alias Asan (28) warga jalan sunu yang sedang menunggu pelanggannya di pinggir jalan tak bisa berkutik saat satuan narkoba polres kolaka membekuknya.
“Tersangka sempat membuang bungkusan yang berisi sabu ke tanah,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Husni Abda.
Dia mengatakan, sudah lebih dari satu bulan mereka melakukan pengintaian terhadap tersangka, saat dilakukan penangkapan, tersangka Hasan Basri sedang menunggu konsumennya di pinggir jalan.
“Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut diambil dari seseorang di Makassar, kasus tersebut masih tersus kami kembangkan. Tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka lain,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Hasan Basri beserta barang bukti dibawa ke Polres Kolaka. Pelaku dikenai pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Yus
Editor: Sumarlin