KOLAKA,DETIKSULTRA.COM-Sehari jelang pelaksanaan Pilkada Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka, Panwas Kabupaten Kolaka menangani sebanyak 101 temuan serta laporan pelanggaran terkait Pilbup Kolaka. Pelanggara tersebut di dominasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Panwas Kabupaten Kolaka Juhardin menjelaskan, sampai saat ini Panwas Kabupaten Kolaka sudah menangani sebanyak lima puluh satu temuan serta dua laporan.
Dari 51 temuan serta dua laporan itu terdiri dari 71 orang ASN, 17 orang penyelenggara, 21 orang perangkat desa serta 2 orang BUMN dan BUMD. Hingga saat ini semanyak 101 temuan serta laporan yang kami proses.
“Dari 71 orang ASN ini, sudah ada sekitar dua puluh yang ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sedangkan yang lainnya masih dalam proses penanganan kasus tersebut. Hari ini juga kami sedang memproses dua temuan dan dua laporan terkait dengan pelanggaran kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (26/6/2018)
Juhaedin mengaku, sejak awal pelaksanaan Pilbup Kolaka, Panwas selalu menegaskan pada semua pihak agar sama-sama saling menjaga, agar demokrasi bisa berjalan baik. Namun pelanggaran tersebut masih saja terjadi, sehingga sesuai prosedur yang berlaku maka pelanggaran tetap diproses.
“Pelanggara pilkada ini kami proses, agar ada efek jera dan bisa memberikan pemahaman bagaimana cara berdemokrasi yang lebih baik,”pungkasnya.
Feporter : Yus
Editor : Arlink