HukumKolaka

Kasus Penyerobotan Lahan Mandek di Meja Penyidik Polres Kolaka

Dengarkan

KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Kasus penyerobotan lahan di Kabupaten Kolaka kian marak terjadi. Salah satunya lahan orang tua, Salihin yang berada di Desa Anaiwoi, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.

Menurut warga Desa Tanggoni, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka ini, lahan milik orang tuanya itu diduga diserobot oleh Taslim Cs pada tahun 2017 lalu.

Kembali dijelaskannya, mereka menyerobot dengan alasan bahwa lahan milik orang tuanya itu, merupakan tanah ulayat atau tanah adat dari sesepuh mereka.

Padahal sebelumnya, Salihin telah memperlihatkan alas hak kepemilikan lahan kedua orang tuanya itu. Namun justru, Taslim Cs tidak mengakui, meski Salihin sudah memperlihatkan sertifikat kepemilikan yang dibukukan oleh BPN Kolaka pada tahun 1995.

“Jadi lahan orang tua saya itu ada dua hamparan, pertama ibu saya (Marnia) dua hektare (Ha) dan bapak saya (La Gani) juga dua Ha. Jadi yang diserobot itu empat Ha semua,” kata dia saat ditemui di Polres Kolaka, Senin (3/2/2020).

“Itu hari juga, saya perlihatkan sertifikat kepada Taslim disitu banyak temannya. Tapi mereka bilang tidak ada katanya itu, tidak sah itu. Namun saat itu mereka sempat foto itu sertifikat,” tambahnya.

Selepas itu, kata dia Taslim Cs terus menerus melakukan penyerobotan hingga meluas masuk di lahan kedua orang tuanya. Tanaman benih kayu kukuh dan biti pun dirusaki oleh Taslim Cs.

Padahal ungkapnya, lahan kedua orang tuanya itu merupakan salah satu sumber benih kayu kukuh dan bitti di Kolaka yang disertifikasi langsung dari Dinas Kehutanan (Dishut) Kolaka. Bahkan lokasi tersebut rencananya akan dijadikan sebagai hutan mini di Kolaka

“Makanya pada tahun 2016 itu ada SK Bupati keluar tentang penetapan lokasi pusat perlindungan kayu endemik dan di SK itu disebutkan saya punya orang tua sebagai pemiliknya,” urainya.

BACA JUGA :

“Alhasil kayu kukuh kurang lebih 80 pohon, bitti 25 pohon, serta kayu hutan lainnya semuanya habis ditebang oleh Taslim Cs. Jika diperkirakan kerugianya, itu kurang lebih Rp1,2 miliar. Karena kayu kukuh saja itu harganya Rp5 juta per pohonnya,” jelasnya.

Tak terima lahan orang tuanya diserobot, Salihin pun melaporkan Taslim Cs di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Tetapi laporan Salihin, dilimpahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Kolaka.

Setelah Polda Sultra melimpahkan laporannya ke Polres Kolaka, dirinya mengaku sempat diperiksa oleh pihak penyidik Polres Kolaka terkait laporan penyerobotan lahan milik kedua orang tuanya itu.

“Pada pemeriksaan di 2017 itu, kita juga sudah intens mengkonfirmasi. Tapi pada saat pihak Polres mengatakan kita sabar dulu, alasannya pada saat itu mau menyambut Pilkada 2018. Jadi semuanya sibuk pengamanan,” katanya.

“Namun sejak itu, mandek, tidak ada konfirmasi lagi dari pihak Polres Kolaka. Baru tadi ada pemeriksaan lanjutan, saya disuruh lengkapi BAP saya sebelumnya, Selain itu ada yang saya serahkan foto – foto yang minggu lalu saya ambil, itu foto patok yang sudah ada nama – namanya,” sambungnya.

Olehnya itu, dia berharap agar laporannya cepat diproses oleh pihak Polres Kolaka. Sebab kata dia lahan yang diserobot oleh Taslim Cs itu jelas – jelas memiliki surat alas hak kepemilikan.

“Harapan kita semoga cepat diproses, karena biar bagaimanapun lahan kami yang diserobot itu sudah memiliki sertifikat,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button