KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Dua anggota KPU Kabupaten Kolaka, ikut mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD Kolaka dan DPRD Provinsi Sultra yaitu Abdul Rauf dan Lukman.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kolaka, Nur Ali, mengatakan, Abdul Rauf telah mendaftar sebagai Bacaleg DPRD Kolaka dari Partai Gerindra di Dapil 3. Sedangkan Lukman, Nur Ali mengaku belum mengetahui kepastiannya.
“Abdul Rauf sudah mengajukan surat pengunduran dirinya sejak 3 Juli kemarin, dan dia sudah tidak berkantor lagi. Dia kini sedang menunggu pemberhentian dirinya secara resmi dari KPU RI. Sementara untuk Lukman, hingga saat ini saya belum mengetahui secara pasti. Tapi Lukman memang pernah bercerita bahwa dirinya ingin maju sebagai caleg,” ungkapnya.
Nur Ali menambahkan, sebelum masuk dalam daftar Bacaleg, harusnya mengundurkan diri dulu dari KPU. Jika benar Lukman terdaftar sebagai Bacaleg, Nur Ali menganggap itu sebagai pelanggaran kode etik.
Berdasarkan informasi dari salah seorang pengurus Partai Nasdem yang enggan menyebutkan namanya, Lukman sudah resmi terdaftar sebagai Bacaleg Partai Nasdem untuk DPRD Provinsi Sultra.
Reporter: Yus
Editor: Rani