HukumKolaka

DPRD Kolaka Bakal Jadwalkan RDP Menyoal Tambang Ilegal di Desa Oko-Oko

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua DPRD Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Syaifullah Halik mengaku selama ini tidak mengetahui ada aktivitas penambangan nikel ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa.

Menurut pengakuannya, dirinya baru mengetahui adanya aktivitas tambang nikel ilegal, yang diketahui di lokasi itu tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP), setelah Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi turun menghentikan aktivitas.

“Kami baru tahu informasinya, karena yang kami tahu yang perusahaan ada kouta (RKAB) salah satunya PT SLG, kita pikir itu. Ternyata setelah Gakkum turun ternyata ada penambangan ilegal di situ (Desa Oko-Oko), tidak ada IUP,” kata dia saat dihubungi awak media lewat telepon, Kamis (14/9/2023).

Ditanya dugaan keterkaitan Kepala Desa Oko-Oko soal penambangan ilegal serta PT Anugrah Persada Dwipantara yang disinyalir sebagai kontraktor mining atau penambang di lokasi itu, Syaifullah Halik mengaku belum mendapat informasi tersebut.

Tetapi yang berkaitan dengan aktivitas ilegal, politisi Partai Gerindra ini mengaku pihaknya di DPRD Kolaka akan mengantensi persoalan ini. Apalagi ini, berhubung dengan tugas dan tanggung jawab DPRD Kolaka dalam mengawasi pelaksanaan investasi, termasuk soal penambangan ilegal.

“Kami sementara cari data dulu dan mengumpulkan informasi. Kemudian setelah itu kami (DPRD Kolaka) akan menindaklanjuti dengan menggelar rapat gelar pendapat (RDP),” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melalui Pos Gakkum LHK Sultra menyita belasan alat berat di lokasi tambang nikel ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Hingga sampai saat ini, Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi juga belum memberikan keterangan secara detail kepada awak media mengenai alasan penindakan yang mereka lakukan.

Kemudian, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, aktivitas penambangan nikel ilegal di Desa Oko-Oko sudah berlangsung lama. Kontraktor mining yang diduga melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) yakni PT Anugrah Persada Dwipantara.

Selain itu, untuk menjual ore nikel yang diduga ditambang secara ilegal menggunakan dokumen terbang (Dokter) dari PT Surya Lintas Gemilang (SLG) dan pengapalan dilakukan di Jetty milik PT Gasing Sulawesi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang dikonfirmasi belum memberikan klarifikasinya mengenai aktivitas penambangan nikel ilegal di Desa Oko-Oko. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button