KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Nasib sial menimpa pelaku penyalahguna narkotika A (36). Pasalnya berniat menghilangkan barang bukti sabu diatap rumbia tempatnya berjualan, nyatanya malah berhasil didapatkan pihak Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara.
Kasubag Humas Polres Kolaka Utara, AIPDA Hari Hermawan menjelaskan, lokasi penangkapan tersebut berada di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lalobundi, Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara. Selasa (4/2/2020).
“Awalnya sekitar pukul 21.00 Wita kami menerima laporan bahwa ada transaksi yang akan terjadi. Dimana pelaku akan melakukan transaksi dan saat ini sedang menguasai paket sabu,” terangnya. Rabu (5/2/2020).
Dari laporan tersebut kemudian tim bergerak cepat untuk melakukan lidik, sekitar pukul 22.30 Wita, tim penyidik akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku.
BACA JUGA :
“Pelaku kami amankan dan geledah, kami dapati enam sachet plastik bening kecil berisikan sabu dengan berat total 2.0 gram yang disembunyikan diatap rumbia tempatnya berjualan durian,” ungkapnya.
Adapun dari hasil penangkapan tim Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara, pelaku berhasil diintrogasi dan mengaku memperoleh barang tersebut melalui bandar berinisial AC yang berdomisili di Sulawesi Selatan.
“Pelaku dan barang bukti kami amankan di Polres Kolaka Utara, dimana pelaku terjerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman sanksi hukuman minimal 6 tahun penjara,” paparnya.
Reporter: Gery
Editor: Qs