HukumKolaka

Dewan Adat Mekongga dan Bupati Kolaka: Tak Ada Tanah Ulayat di Tenggetada Kolaka

Dengarkan

KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Maraknya kasus penyerobotan lahan milik warga berkedok sebagai tanah ulayat di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sultra, membuat Ketua Dewan Adat Kerajaan Mekongga, Muhamad Jayadin angkat bicara.

Menurut Muhamad Jayadin, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau perintah untuk memfasilitasi masyarakat yang menyebut diri mereka sebagai bagian masyarakat adat Mekongga, untuk melakukan penyerobotan lahan milik warga.

“Saya selaku ketua dewan adat Mekongga tidak pernah memberikan rekomendasi atau memberikan kewenangan kepada siapapun yang mengatas-namakan masyarakat adat, lalu mengklaim atau menyerobot lahan warga yang telah bersertifikat,” ungkap dia saat ditemui oleh Detiksultra.com.

Seandainya ada rekomendasi itu, Ketua Dewan Adat sekaligus menjabat Wakil Bupati Kolaka ini menegaskan seharusnya pihak Pemda Kolaka yang menyatakan lokasi kawasan tanah ulayat, bukan berdasarkan pernyataan individu yang melakukan penyerobotan lahan.

“Sampai hari ini pemerintah tidak pernah mengeluarkan SK terkait tanah ulayat, tiba – tiba mereka muncul mangatas-namakan masyarakat adat, dan menyerobot lahan warga yang telah bersertifikat,” jelasnya.

BACA JUGA :

Sementara itu, Bupati Kolaka, Ahmad Safei menegaskan Pemda Kolaka hingga saat ini belum pernah mengeluarkan kebijakan tentang penunjukan kawasan tanah adat di kecamatan Tanggetada Kolaka.

Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan sekelompok orang yang mengatas-namakan sebagai masyarakat adat Mekongga, kemudian melakukan penyerobotan dan pengrusakan tanaman milik warga Kelurahan Anaiwoi dan Desa Papalia, Kecamatan Tanggetada.

Adapun terkait SK Nomor 188.45/007/2016, tentang Pembentukan Tim Penanganan Konflik di Kecamatan Tanggetada yang ditandatangani pada 11 Januari 2016, silam, Bupati Kolaka memastikan tak ada perintah penggusuran terhadap lahan bersertifikat milik warga. Jika terdapat sekelompok ataupun individu yang menjadikan SK tersebut sebagai dasar untuk melakukan penyerobotan lahan, maka itu sudah melanggar aturan.

“Namanya penyerobotan melanggar hukum dong, kalau melanggar laporkan ke polisi, pihak kepolisian yang menindak,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button