Kolaka

CSR PT. Vale Dikelola Pemda Kolaka, ForSDA: ini Tidak Etis dan Harus Dibubarkan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Forum Swadaya Masyarakat Daerah (ForSDA) Kolaka-Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta komite pengelola Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale. Tbk bentukan pemerintah daerah (Pemda) Kolaka dibubarkan.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua ForSDA Kolaka-Sultra, Djabir Teto Lahukuwi kepada detiksultra.com saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Senin (19/4/2021).

Menurut Jabir, komite pengelola dana tanggung jawab sosial atau CSR PT Vale yang dibentuk Pemda Kolaka harus dibubarkan, karena tidak jelas mekanisme pembentukannya.

Tentunya, lanjut dia, dalam proses pembentukan komite pengelola CSR PT Vale ini sudah sangat jelas menyalahi aturan, apalagi tanpa sepengetahuan masyarakat sekitar perusahaan.

Anehnya lagi, sekelas lembaga legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka sendiri tidak mengetahui sama sekali ihwal pembentukan komite pengelola CSR PT Vale.

Terlebih lagi, diketahui adanya CSR PT Vale yang digelontorkan ke masyarakat mencuak, ketika ForSDA bersama pihak perusahaan terkait menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kolaka.

“Terbentuknya komite CSR PT Vale disitu sebagai koordinator adalah asisten II Pemda Kolaka. Ini kami ketahui setelah diadakan RDP di DPRD Kolaka, pada tanggal 12 april 2021 lalu,” ujar dia.

Lebih lanjut, Jabir bilang, harusnya CSR sebagai kewajiban perusahaan, dikelola secara mandiri oleh PT Vale, bukan Pemda Kolaka yang mengelola, sesuai amanah undang-undang (UU) nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Idealnya, peran Pemda Kolaka disini, sifatnya hanya mengajukan program sekaligus memberikan kontrol dan mengawasi pengelolaan CSR tersebut,  apakah tepat sasaran atau tidak.

“Berikan kepada perusahaan itu sendiri sebagai tanggung jawab sosialnya terhadap masyarakat sekitar dimana perusahaan PT Vale itu berada. Dan yang paling tidak etis lagi jika Pemda ikut mengelola langsung anggaran CSR tanpa aturan yang jelas, ini bisa mengarah pada tindak pidana (TP) korupsi,” tegas Jabir.

Sehingga ia kembali menegaskan, komite pengelola CSR PT Vale bentukan Pemda Kolaka harus dibubarkan. Selain alasan pembentukan yang tidak berdasar hukum itu, juga lebih pada tidak meratanya penyaluran CSR.

Sebab, Jabir mengungkapan, selama ini penyaluran CSR yang disalurkan oleh Pemda Kolaka ke masyarakat sekitar perusahaan PT Vale, tidak sepenuhnya terakomodir.

Oleh karena itu, Jabir menambahkan jika komite pengelola CSR PT Vale tidak segera dibubarkan, maka pihaknya akan melakukan unjuk rasa (Unras) untuk mengusut tuntas persoalan ini.

“Kita akan Unras di DPRD, Kejaksaan, PT Vale yang berada di blok Pomalaa,” tandasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button