KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kolaka berkomitmen mengawasi kampanye politik melalui media sosial. Ketua Bawaslu Kolaka, Fatmawati mengatakan, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye pemilu, satu partai politik hanya boleh memiliki 20 akun media sosial.
Menurut Fatwamawati, ujaran kebencian, politisasi sara, dan hoax dalam berkampanye di media sosial bisa menjadi sumber kerawanan. Untuk itu, pendaftaran akun media sosial dimulai tiga hari sebelum kampanye dimulai. Kemudian akun yang terdaftar di KPU akan diteruskan ke Bawaslu.
“Terkait akun yang tidak terdaftar atau akun palsu, kita bekerja sama melibatkan Kepolisian untuk diawasi,” katanya.
Sementara erkait penertiban Alat peraga kampanye (APK) yang terpasang pada fasilitas umum, seperti spanduk, baliho, pamflet, bendera hingga poster, pihaknya akan melakukan penertiban bersama dinas terkait.
“Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Nomor 15 tahun 2023 itu tentang Aturan Berkampanye, poster seperti yang mengandung kampanye, gambar tanda paku, dan unsur ajakan untuk memilih itu akan ditertibkan. Jadi untuk pelaksanaanya kita bersama Bawaslu, KPU, Satpol PP, partai politik sudah sepakat akan mulai menertibkan itu pada Senin depan,” tambahnya. (bds)
Reporter: Andi Lanto
Editor: Wulan