KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Satuan Narkoba Polres Kolaka berhasil meringkus bandar narkoba beserta kurir. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sabu seberat dua gram.
Kasat Narkoba Polres Kolaka, Husni Abad mengatakan, bandar narkoba berinisial TH (31) adalah target operasi polisi sejak dua bulan ini, tersangka diamankan di rumahnya di Jalan Delima Kelurahan Sea Kecamatan Latambaga.
“Dari tangan tersangka kami mengamankan tiga saset keristal bening yang diduga sabu dengan berat dua gram, dan beberapa alat bukti lainnya seperti alat isap bong, korek api serta uang tunai dari hasil penjualan sebesar satu juta lima puluh ribu rupiah,” pungkasnya.
Dari hasil pengembangan TH, polisi kemudian bergerak menuju Jalan Cenderawasi Kelurahan Laloeha, dan berhasil mengamankan seorang kurir DP, serta salah seorang pembeli yang berinisial H di rumah kost, dari tangan kurir tersebut, berhasil diamankan sabu dengan berat 0,5 gram.
“Dari hasil pengembangan serta introgasi terhadap tersangka,barang haram narkoba jenis sabu yang di edarkan tersebut di dapat dari jaringan lapas Kabupaten Kolaka,” ungkapnya.
Kini ketiga tersangka diamankan di Mapolres Kolaka. ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Yus
Editor: Dahlan