HukumKolaka

Bandar Narkoba di Kolaka Diciduk Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, berhasil menciduk pria bernama Marsin alias Jaka (49) di kediaman warga bernama Surahman, di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lasiroku, Kecamatan Iwoimenda, Rabu (8/7/2018). Ia ditangkap dengan barang bukti lima sachet sabu.
“Kami mengamankan satu orang tersangka tindak pidana tanpa hak melawan hukum dengan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan atau menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri,” kata Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, Kamis (9/8/2018).
Ia mengungkapkan, penangkapan dan penggerebekan kasus narkoba ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, IPTU Husni Abda, bersama anggota Satres narkoba.
Selain barang bukti lima sachet narkotika jenis sabu, kata Harry Goldenhardt, Satres Narkoba Kolaka juga mengamankan satu buah alat hisap berupa bong, satu buah korek api gas, dan satu buah timbangan digital.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan personil Satres Narkoba Polres Kolaka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button