PT PDP Lakukan Penyisiran di Kawasan IUP, Puluhan Alat Berat Diamankan
KOLAKA UTARA, DETIKSULTRA.COM – Puluhan alat berat yang berada di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Putra Darmawan Pratama (PDP) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), diamankan pada Kamis (15/9/2022).
Kuasa Direktur PT PDP Heru Prasetyo mengatakan, penyisiran ini dilakukan guna memberikan efek jera terhadap aktivitas dugaan penambangan ilegal yang memasuki wilayah PT PDP.
“Ada puluhan alat kita sudah sita, nanti kita serahkan ke pihak kepolisian bahwa itu bukti adanya aktivitas penambangan ilegal,” katanya.
Untuk jumlah perusahaan yang beraktivitas di wilayah IUP PT PDP, dia belum mengetahui secara resmi. Sebab, beberapa operator alat berat yang ditanyai mereka tidak tahu menahu perusahaan tersebut.
“Jumlah perusahaan kami belum tahu, karena di sini diperkirakan ada delapan titik lokasi penambangan ore nikel,” ucapnya.
Kembali diterangkannya, ore nikel hasil penambangan ilegal itu juga belum diketahui di mana akan dibawa ataupun dijual di mana.
“Kami belum tahu mereka mau bawa kemana atau smelter di mana karena belum ada dokumen yang kami dapatkan,” jelas Heru.
Dia menambahkan, terkait aktivitas penambangan ilegal, pihaknya sudah berulang kali menyampaikan bahkan memasang baliho dengan seruan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP PT PDP.
Tak hanya itu, pihaknya pun sudah beberapa kali melaporkan perihal aktivitas penambangan ilegal kepada aparat penegak hukum (APH), tetapi tidak ada tindak lanjut.
“Kita harap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas dengan adanya bukti yang kami dapatkan,” tukasnya.
Diketahui juga, IUP Operasi Produksi PT PDP Nomor 540/63 tahun 2011 yang diteken Bupati Kolut, sempat dicabut pada tahun 2014. Namun IUP PT PDP kembali dipulihkan usai memenangkan perkara dalam peninjauan kembali kedua (PK2) Mahkamah Agung (MA) Nomor 58 tahun 2022. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki