Polres Kolaka Utara Ciduk Bandar Sabu
KOLAKA UTARA, DETIKSULTRA.COM – Hanya berselang dua hari pasca penangkapan pengedar sekaligus pengguna sabu di pelabuhan penyebrangan Tobaku, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kolut kembali menciduk bandar narkoba jenis sabu. Kali ini penangkapan dilakukan di tepi jalan Desa Lambai, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara, Minggu (28/7/2019) malam.
Kasubag Humas Polres Kolut, AIPDA Hari Hermawan, SH mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menduga tersangka,Takdir (32), warga Desa Lambai, Kec. Lambai, menjual narkotika jenis sabu.
“Sekitar pukul 15:40 Wita personil sat Resnarkoba mendapat laporan dari masyarakat, dari laporan tersebut, pukul 20:30 Wita personil Sat Resnarkoba bersam Sat Intelkam Polres Kolut yang tergabung dalam Operasi Pekat Anoa 2019 melakukan penyelidikan terkai keberadaan saudar Takdir,” ungkap Ka Subag Humas Polres Kolut kepada Detiksultra, Senin (29/7/2019).
[artikel number=3 tag=”narkoba,kolut”]
Sekira pukul 21:20 Wita lanjut Hermawan, Sat Resnarkoba bersama Sat Intelkam berhasil membekuk tersangka Takdir di tepi jalan Desa Lambai.
“Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, personil kepolisian tidak menemukan barang bukti yang terkait dengan peredaran narkotika. Namun, saat diinterogasi tersangka akhirnya mengaku jika barang haram tersebut disimpan di rumahnya,” lanjutnya.
Setelah Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka, kata kasubag, ditemukan barang bukti berupa empat sachet pelastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang masing-masing sachet dibungkus menggunakan tissu dan dililit dengan lakban warna coklat dengan berat 3.95 gram.
“Sat Resnarkoba juga menemukan 2 sachet plastik bening di dalamnnya berisikan sachet plastik bening diduga sabu dengan berat 1.98 gram, 3 sachet plastik bening bekas pakai, 2 buah pireks kaca, 1 buah sendok dari pipet plastik, 38 sachet plastik bening kosong, dan 1 buah timbangan digital merek Harnic model EHA901,” katanya.
Tersangka Takdir yang berprofesi sebagai petani, telah diamankan Sat Resnarkoba bersama barang bukti di kantor Polres Kolut.
“Berdasarkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) dan atau pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Reporter: Muh. Risal
Editor: Dahlan