kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
Kolaka Utara

Pengedar Sabu di Kolut Berhasil Dibekuk Sat Resnarkoba

Dengarkan

KOLAKA UTARA, DETIKSULTRA.COM – Dua pemuda asal Kolaka Utara (Kolut) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kolut di pelabuhan peyebrangan Tobaku, Kecamatan Katoi, Jumat (26/7/2019) sekitar pukul 17:30 Wita karena mengedarkan dan penggunakan narkotika jenis sabu yang diselundupkan dalam sebuah roti Maros, untuk mengelabui petugas kepolisian.

Ka Subag Humas Polres Kolut AIPDA Hari Hermawan, SH mengungkapkan, jika penangkapan tersebut berdasarkan hasil informasi yang diperoleh oleh Sat Resnarkoba Polres Kolut.

“Pada hari Jumat sekitar pukul 14:00 Wita petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polres Kolut mendapatkan informasi bahwa, ada seseorang yang sedang membawa narkotika jenis sabu melalui kapal penyebrangan Fery KM. Camelia dari pelabuhan siwa, Kabupaten Wajo, Sulsel menuju pelabuhan Tobaku,” ungkapnya kepada Detiksultra Sabtu (27/7/2019).

Setelah mendapat informasi lanjutnya, petugas kepolisian langsung melakuakan penyelidikan. Sekitar pukul 17:30 Wita petugas menemukan Henri (25) warga Desa Tadaumera, Kecamatan Ngapa yang diduga sebagai kurir pembawa narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkusan yang terbungkus dengan isolasi hitam yang di dalamnya terdapat 3 sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu tersimpan dalam roti Maros,” lanjut Ka Subag Humas.

Menurut pengakuan Henri setelah diinterogasi, sabu tersebut merupakan pesanan Kaharuddin (28) warga Desa Tadaumera, Kecamatan Ngapa.

“Mendengar pengakuan Henri Sat Resnarkoba Polres Kolut melakukan pengembangan dan menemukan Kaharuddin yang berada di rumahnya. Berdasarkan hasil interogasi Kaharuddin mengakui, jika sabu tersebut memang pesanannya,” katanya.

Pihak Kepolisian telah mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 4,0 gram.

Akibat perbuatan pelaku melanggar Pasal 144 (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 (1) Jo pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Muh. Risal
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button