Kolaka Utara

Dituding Merusak Makam Leluhur di Kolut, Ini Klarifikasi PT Riota

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT Riota dituding telah merusak makam leluhur di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut.

Dianggap merusaka, sejumlah organisasi masyakarat (ormas) membawa masalah ini dengan menggelar aksi demonstrasi di  Kantor DPRD Kolut, Kamis (15/7/2021).

Mendengar tudingan tersebut, pihak perusahaan angkat bicara. Humas PT Riota, Muhammad Awaluddin, mengatakan apa yang dituduhkan perihal pengrusakan makam leluhur salah satu suku di Kolut itu, tidaklah benar.

Ia menegaskan, lokasi makam leluhur yang berada di Tanjung Watulaki tersebut berada diluar dari izin usaha pertambangan (IUP) PT Riota.

“Berkenaan dengan makam leluhur yang dimaksut keluarga kita dari gabungan ormas Tolaki yang berada di Tanjung Watulaki, perlu kami sampaikan bahwa Tanjung Watulaki tersebut di luar IUP PT Riota, serta di luar projek area PT
Riota,” ungkap dia kepada awak media.

Lebih lanjut, Awaluddin menerangkan bila perusahaan PT Riota sangat membuka diri untuk mendiskusikan masalah makam leluhur yang disoalkan.

Dia juga menekankan, apabila perusahaannya diklaim telah merusak makam leluhur, maka pihak perusahaan siap untuk bersama-sama mencari bukti sejarah yang kredibel.

“Tentu mencari bukti sejarah juga harus melibatkan instansi terkait. Olehnya itu, kami berharap dalam hal ini kita bisa sama-sama mencari bukti. Dan tentunya kita harus sadari, asumsi pribadi seseorang tidak bisa dijadikan landasan bukti,” jelas Awaluddin.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Iskandar Adnin menyebutkan Terminal Khusus (Tersus) PT Riota yang berada di Desa Waitombo, Kecamatan Lambai, Kolut.

Adapun berbicara soal izin dan legalitas pembangunan maupun pemanfaatan oprasional tersus atau jetty PT Riota, Iskandar bilang bukan wewenang daerah, melainkan pemerintah pusat.

“Tapi, dari dokumen perizinan yang ditunjukan oleh pihak perusahaan kepada kami, kalau saya nilai sudah sangat signifikan dan bisa dikatakan aktivitas tersus legal, karena izin dari Kemenhub, baik izin pemanfaatan maupun operasional tersus-nya mereka sudah dimiliki,” katanya.

Sehingga dari dokumen-dokumen izin tersus yang ditunjukan pihak perusahaan, Iskandar menyimpulkan bahwa aktivitas tersus PT Riota legal.

“Ending dari pengurusan tersus inikan dari Kemenhub  Dirjen Perhubungan Laut. Dan mereka (Kemenhub) sudah mengeluarkan surat penetapan komitmen terhadap izin pembangunan, izin pemanfaatan maupun operasional tersus PT Riota di Kolut,” jelasnya.

Selain izin tersus yang dinilai sudah legal, PT Riota juga dianggap sudah mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Begitu juga dengan izin lingkungan yang mereka peroleh dari PTSP Provinsi atas rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi yang masih menjadi kewenangan provinsi. Kemudian perteknya dari Navigasi III lengkap dengan berita acaranya, bahkan surat rekomendasi gubernur dalam rangka penetapan lokasi Tersus yang dimaksut itu, perusahaan punya,” tandasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button