Kolaka Timur

Koltim Tanpa Nahkoda, Demokrat Usul Partai Pengusung Adakan Pertemuan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) turut menyikapi Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Dengan tertangkapnya Andi Merya Nur, otomatis Bupati Koltim untuk sementara dijabat pelaksana harian (Plh) selama tujuh hari dan kemudian ditetapkan pelaksana jabatan (Plt) yang ditunjuk langsung Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Belum lagi, posisi Wakil Bupati Koltim juga masih kosong hingga saat ini. Untuk itu, Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra diminta segera mengambil langkah antisipatif sehubungan kasus yang melanda Andi Merya Nur.

“Jika tidak maka Koltim terancam akan dipimpin Plt selama kurang lebih empat tahun,” sebut Ketua DPD Partai Demokrat Sultra, Muh. Endang SA, Rabu (22/9/2021).

Dijelaskannya, OTT yang dilaksanakan KPK selama ini selalu pruden dan rekor 100 persen terbukti. Jika Andi Merya Nur divonis bersalah, sementara pengisian wakil belum dilaksanakan maka otomatis jabatan Bupati Koltim akan dijabat oleh Pj (Penjabat) Bupati.

“Ini tentu saja bukan bermaksud mendahului proses hukum terhadap Andi Merya Nur, namun kita berharap mereka tidak bersalah, tapi berkaca dari rekor proses hukum OTT KPK selama ini,” katanya.

Bila Kabupaten Koltim dipimpin Pj Bupati maka akan berdampak terhadap iklim pemerintahan, birokrasi dan pembangunan di Koltim. Biasanya menurut Endang jabatan bupati dijabat Pj paling lama dua tahun.

“Ini bisa empat tahun lamanya karena pilkada serentak baru akan dilaksanakan akhir 2024 dan hasilnya dilantik pada 2025. Sementara kita tahu kewenangan dan accountabilitas Pj terbatas,” jelasnya.

Maka dari itu, Endang menyarankan satu-satunya langkah yang bisa diambil sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 untuk menghindari Koltim dipimpin Pj bertahun-tahun adalah mengisi kekosongan jabatan wakil bupati.

Apabila jabatan wakil bupati diisi dan ternyata Andi Merya Nur terbukti bersalah di pengadilan maka wakil bupati terpilih dapat naik tahta jadi bupati dan jabatan wakil bupati bisa kembali diisi selama waktunya kurang dari 18 bulan akhir masa jabatan Samsul Bahri Madjid-Andi Merya Nur.

Untuk itu ia mendesak selain Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, juga Ketua DPRD Sultra dan Forkopimda segera menggelar rapat dan mengambil langkah-langkah strategis untuk segera melakukan proses pengisian jabatan wakil Bupati Koltim.

Tentu saja koordinasi dengan Bupati Koltim, Andi Merya Nur tetap harus dilaksanakan. Sebab, ia yang berhak menandatangani surat pencalonan wakil bupati ke DPRD Koltim.

“Ini kalau betul-betul kita tidak ingin Koltim dipimpin Pj bertahun-tahun,” beber dia.

Dalam kesempatan ini juga, mantan Wakil Ketua DPRD Sultra ini mengingatkan DPRD Koltim untuk tidak tidur dan menunggu saja terhadap kondisi yang terjadi saat ini.

DPRD harus segera melakukan konsolidasi internal dan konsultasi ke berbagai pihak di antaranya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemudian yang paling mendesak menurut Endang adalah segera membentuk pansus pengisian jabatan Wakil Bupati Koltim.

“Ini kalau DPRD disana juga punya komitmen yang sama, tidak mau dipimpin Pj bertahun-tahun,” urainya.

Begitu juga halnya dengan Partai Pengusung. Demokrat, PDIP, Gerindra dan PAN. Endang minta segera diadakan pertemuan untuk mencari solusi supaya jabatan wakil bupati segera bisa terisi.

Ia memastikan partai yang dipimpinnya akan berusaha sekeras-kerasnya supaya Koltim bisa mempunyai bupati-wakil bupati definitif.

“Biarlah proses hukum nanti yang menentukan, apakah Ibu Merya dan kawan-kawan memang bersalah atau tidak,” ujarnya. (bds*)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button