KOLTIM, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka (Koltim) akhirnya menutup pendaftaran calon Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) pada Jumat malam (24/1) pukul 24.00 Wita.
Ketua KPU Koltim, Suprihaty Prawaty Nengtias yang dikonfirmasi Senin (27/1) menjelaskan bahwa jumlah pendaftar mencapai angka 186. Dari jumlah tersebut, laki-laki berjumlah 136, sementara perempuan 50 orang.
“Dari Kecamatan Tirawuta 37 orang, Uluiwoi 18, Tinondo 16, Poli-polia 15, Lambandia 15, Mowewe 13, Loea 13, Ueesi 13, Ladongi 13, Aere 12, Dangia 11 dan Lalolae 10 orang,” papar Nengtias sapaan akrab Ketua KPU Koltim.
BACA JUGA :
Langkah selanjutnya yakni penelitian administrasi yang tengah dilaksanakan sejak Sabtu hingga hari ini Senin (25-27/1). Kemudian diumumkan kelulusan administrasi pada Selasa hingga Rabu (28-29/1).
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Koltim, Anhar yang dikonfirmasi via pesan whatsapp, menjelaskan bahwa tidak ada perpanjangan pendaftaran, sebab kuota telah tercukupi, minimal 10 pendaftar atau dua kali jumlah anggota PPK di setiap kecamatan.
Adapun syarat kelulusan administrasi yakni terpenuhinya ketentuan yang diatur dalam regulasi pembentukan badan Ad Hoc yaitu pada PKPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 3 tahun 2015.
“Setelah pengumuman besok, selanjutnya akan dilakukan tes tertulis. Jadi saya imbau kepada pendaftar untuk berkompetisi secara baik, sehingga melahirkan penyelenggara Pilkada yang berkualitas,” tutup Anhar.
Reporter: M2
Editor: Dahlan