Hukum

Edarkan Narkoba, Pemuda Asal Ambekairi Konawe Ditangkap Polisi

Dengarkan

KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Seorang pria dengan inisial MI umur 24 tahun ditangkap kepolisian karena diduga sebagai pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang.

MI (24) beralamat di Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Terduga MI ditangkap pada Selasa, 3 Agustus 2021 pukul 16.30 WITA oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe.

Kasat Reserse Narkoba Polres Konawe, Iptu Andi Muzakir mengatakan, MI (24) ditangkap di Kelurahan Ambekairi. Penangkapan MI berdasarkan laporan dari masyarakat.

Dari informasi tersebut, petugas Reserse Narkoba Polres Konawe kemudian menindaklanjutinya.

“Kami tangkap tersangka saat berada di depan rumah seorang warga bernama Rini Rahayu,” terangnya, Kamis (5/8/2021).

Selanjutnya, MI digeledah dan ditemukan dalam kantong jaketnya satu saset yang dibungkus tisu diduga berisi narkoba.

Pihak kepolisian kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah MI.

“Dilakukan penggeledahan di rumah terduga dan ditemukan alat pres, saset kosong, sendok plastik, dan alat isap bong,” lanjut Iptu Andi Muzakir.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamkan barang bukti berupa satu saset yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 0,25 gram.

Kemudian satu alat isap bong, satu buah sumbu, lima saset besar bekas pakai, satu buah tas yang berisikan 51 saset besar kosong, satu sendok makan plastik warna putih, satu buah alat pres, satu buah sendok kecil terbuat dari pipet, dan satu unit HP warna hitam.

“Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Andi Muzakir.

Adapun modus operandi pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MI dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) dan 127 (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (bds*)

 

Reporter : Hiswan Pagala
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button