Regional

Kendalikan Narkoba dalam Tahanan, Kepala Lapas Kendari: Napi Lihai Selundupkan Handphone

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang narapidana (napi) bernama Haerul Nasrullah (30) ketahuan mengendalikan narkoba jenis sabu di dalam tahanan Lapas Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Haerul ketahuan mengendalikan narkoba dari lapas menggunakan sebuah handphone setelah pihak lapas mendapat informasi dari Polres Kendari.

Barang bukti (BB) hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Lapas Kelas IIA Kendari sudah diamankan dan dibawa ke Polres Kendari.

“Kasat Narkoba Polres Kendari menelpon saya, ada penangkapan yang melibatkan seorang napi. Sehingga dari informasi itu saya langsung menggerakkan petugas untuk melakukan penggeledahan kamar, dan mendapatkan satu buah handphone,” terang Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama saat dihubungi Detiksultra.com, Kamis (18/2/2021).

Terkait dengan itu, ia mengaku tak tahu menahu darimana Haerul mendapatkan handphone. Sebab, penjagaan di Lapas Kelas IIA Kendari sudah begitu ketat dan maksimal.

Bahkan lanjut dia, pihaknya setiap pekan rutin menggeledah kamar para napi. Bukan hanya kamar napi kasus narkoba, tetapi semua kamar napi yang berada di Lapas Kelas IIA Kendari.

Saking ketatnya, para petugas Lapas Kelas IIA Kendari yang betugas menjaga blok-blok tahanan napi tidak diperbolehkan menggunakan atau memegang handphone.

“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin, namun napi lihai untuk menyelundupkan handphone masuk ke dalam. Padahal tiap pekan kami melakukan penggeledahan,” katanya.

“HN mengaku mendapatkan handphone itu setelah membeli dari tahanan yang sudah bebas,” sambungnya.

Dengan adanya kejadiannya ini, kata Abdul Samad Dama, pihaknya berkomitmen akan senantiasa bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas peradaran narkoba di Kota Bertaqwa ini.

Ia juga mengingatkan petugas lapas untuk tidak bermain-bermain dengan cara bekerja sama dengan napi. “Jika kedapatan, ya risikonya sudah ditahu sendiri. Dan itu sudah ada dua pegawai lapas yang mengalami hal demikian,” tukasnya.

Sebelumnya, Polres Kendari menangkap seorang pengedar bernama Rifky Syarifuddin (35 tahun) pada Sabtu malam, 13 Februari 2021, dengan BB 33 paket narkoba jenis sabu.

Rifky mengaku memiliki barang haram itu setelah memesan dari seorang napi bernama Haerul Nasrullah.

Setelah mendapat informasi tersebut, polisi pun langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Kendari. Alhasil satu buah handphone diamankan oleh pegawai lapas dari tangan Haerul.

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button