BUTON, DETIKSULTRA.COM – Mulai besok, Senin (23/12/19) kampung Bebas Tindak Pidana akan diberlakukan di Kelurahan Takimpo Kec. Pasarwajo Kab. Buton
Hal tersebut berdasarkan inisiasi dan kesepakatan dalam rapat bersama tokoh adat dan tokoh masyarakat, beserta pihak Bhabinkamtibmas Kel. Takimpo Pasarwajo.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa siapa saja pihak yang terlibat dalam perbuatan tindak pidana akan di kenakan denda.
Bagi masyarakat yang tertangkap tangan berbuat kejahatan/tindak pidana akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta. Kemudian diserahkan ke pihak berwajib (kepolisian) untuk diproses sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:
Sementara jika pelaku tindak kejahatan tersebut adalah anak dibawah umur, maka akan dilakukan pembinaan terlebih dahulu. Tetapi jika perbuatan kejahatan tetap dilakukan, maka orang tua anak tersebut yang dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.
Bhabinkamtibmas desa Takimpo Brigadir Aryanto menjelaskan, bahwa aturan ini adalah pertama kali diberlakukan.
“Tindak pidana yang paling menonjol adalah penganiayaan atau perkelahian antar kelompok, perjudian, pencurian, hingga kasus pencabulan anak dibawah umur yang beberapa waktu lalu terjadi. Semua itu karena pengaruh miras! Jadi kami sepakat untuk memberantas miras dikampung ini” ujarnya.
Jadi dalam kesepakatan itu berlaku juga aturan bagi masyarakat yang menjual miras atau memproduksi ‘konau’ (miras tradisional) di Kel. Takimpo akan dikenakan denda Rp 5 juta, sementara yang mengkonsumsi, didenda Rp 3 juta.
“Termasuk yang menyediakan tempat untuk miras akan didenda Rp 1 juta” ujarnya.
Reporter: M5
Editor Qs