Gaji Dipotong, Buruh Adukan Bosnya ke Dewan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Massa buruh yang merupakan karyawan PT. Lenko Surya Perkasa Kendari, mendatangi Kantor DPRD Kota Kendari, Selasa (7/5/2019), untuk mengadukan Kepala Cabang PT Lenko Surya Perkasa, Anceknt T. Siman, karena telah memotong gaji karyawan dan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap karyawannya.
Koordinator aksi, Aldo, menjelaskan, Anceknt telah melakukan tindakan melanggar UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah cenderung menindas dan mendzolimi seluruh karyawan.
“Pemotongan gaji sebanyak Rp 100.000 tanpa konfirmasi, juga memaksa karyawan menyetor Rp 400.000 yang sampai saat ini tidak jelas peruntukannya,” jelasnya, Selasa (7/5/2019).
[artikel number=3 tag=”pasar,konawe”]
Oleh sebab itu, seluruh karyawan PT Lenko Surya Perkasa menyatakan sikap mendesak pemerintah untuk mencabut izin perusahaan tersebut apabila tidak membayar dan melunasi gaji serta seluruh tunggakannya kepada karyawannya.
“Kami juga menuntut agar Kepala Cabang PT Lenko Surya Perkasa mengembalikan seluruh uang karyawan yang sudah disetor,” tambahnya.
Massa aksi juga menuntut perusahaan melaksanakan amanah Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku dan membayar upah karyawan sesuai UMR.
Reporter: Anca
Editor: Rani