EkobisRegional

Dishut: PT Bososi Pratama Kantongi IPPKH

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA. COM – PT. Bososi Pratama, perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan nikel di Desa Waturambaha, kecamatan Lasolo, kabupaten Konawe Utara (Konut), ternyata sudah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan RI.

Hal itu benarkan oleh Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sultra melalui Kepala Bidang Kehutanan, Sahid.

Kata dia, PT. Bososi Pratama memang sudah memiliki IPPKH dari pemerintah.

“PT Bososi Pratama mengantongi IPPKH di kawasan hutan produksi dari luasan kurang lebih 1800 IUP PT Bososi Pratama, IPPKH seluas kurang lebih 495 hektar,” ungkapnya.

Artinya lanjut Sahid, PT. Bososi Pratama miliki kekuatan hukum untuk melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan produksi.

Memastikan hal itu, Sahid juga mengaku pihaknya telah menurunkan tim peninjau lokasi tambang di PT. Bososi Pratama.

“Sekitar bulan November atau Desember tahun lalu, dan hasilnya kami nyatakan aktifitas PT Bososi Pratama masih dalam kawasan IPPKH,” jelasnya.

Adapun yang digaungkan oleh Format Sultra saat menggelar unjuk rasa di depan gedung Dinas Kehutanan Sultra terkait adanya dugaan penambangan PT Bososi Pratama masuk dalam kawasan hutan lindung, dirinya mengatakan perlunya ada pemeriksaan lebih teliti atau verifikasi kebenarannya.

“Kalau memang PT Bososi Pratama menambang di kawasan hutan lindung. Kita akan cek di lapangan. Namun saya minta Format Sultra ikut bersama kami dan ESDM Sultra untuk meninjau lokasi tambang di IPPKH tersebut,” imbuhnya.

Selain itu, Format Sultra menuding jika Andi Uci Abdul Hakim bukanlah Direktur PT. Bososi Pratama.

Menjawab persoalan itu, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra melalui Kepala Bidang (Kabid) Minerba, Yusmin menjelaskan dalam dokumen yang ada di ESDM Sultra tertera bahwa Direktur PT Bososi Pratama ialah Andi Uci Abdul Hakim.

Menurutnya, karena sampai saat ini belum ada perubahan kepemilikan saham di perusahaan tambang tersebut.

“Sampai sekarang surat keputusan pengalihan kepemilikan saham dari Andi Uci Abdul Hakim pada Kariatun dan Hendra belum pernah dimasukkan ke Dinas ESDM dan Badan PTSP Sultra,” ucapnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button